AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Rulien Purmiasa mengakui, pada triwulan I tahun 2020, Dinasnya menangani 27 kasus kekerasan terhadap anak.
Di tahun 2018, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) menangani sebanyak 30 kasus kekerasan terhadap anak, dan mengalami peningkatan pada tahun 2019 sebanyak 85 kasus.
“Kita berupaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak di tahun 2020, untuk itu terus menumbuhkan kesadaran bersama, karena anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa karena anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan keterampilan untuk itu harus di jaga,”katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, anak harus terus dijaga dan dilindungi dari berbagai tindak kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual. Ini sejalan dengan upaya negara ini, untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) di tahun 2030 dan Kota Ambon sebagai Kota Layak Anak.
Olehnya, beberapa dampak negatif yang dihadapi anak-anak seperti kehilangan pengasuhan, mengalami kekerasan baik verbal maupun non verbal, kehilangan kesempatan untuk anak bermain, belajar, dan berkreasi, harus dieliminir sekecil mungkin, agar anak bisa tumbuh dan berkembang menjadi anak yang bermental kuat dan semangat juara.(EVA)