Dokumen Perjalanan Tidak Lengkap, Banyak Angkot Tidak di Ijinkan Keluar Kota

Plt Kadishub Ambon, Robby Sapulette.

AMBON (info-ambon.com)- Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengakui, banyak Angkutan Kota (Angkot) karena tidak mengantongi dokumen perjalanan yang disyaratkan dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak angkutan kota yang Anda keluar kota disuruh memutar balik di daerah perbatasan. \

“Pemerintah tidak akan mengijinkan baik yang ada di dalam Ambon untuk keluar ke kabupaten lain saat tidak mengantongi surat keterangan maupun dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dalam perwali Nomor 18 tahun 2020 tersebut, karena yang terjadi di setiap pos perbatasan pos, seperti di Hunut, dan Passo itu sering pemeriksaan dokumen”katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (1/7/2020).

Dikatakan, tidak hanya penumpang maupun pengemudi yang berasal dari luar Ambon saja yang harus melengkapi dokumen tersebut, tetapi masyarakat yang ingin keluar dari Kota Ambon harus memenuhi syarat yang sama. “Banyak sekali terjadi yang paling banyak itu kasus dari angkot dari Ambon ke Maluku Tengah karena pengemudi dan penumpang tidak mengantongi surat izin keluar masuk karena dia tidak mengantongi surat-surat lain di dalam perwali 18 itu,”akui Sapulette.

Sedangkan untuk angkutan yang berasal dari kabupaten lain yang masuk ke Kota Ambon selalu melengkapi dokumen yang telah diisyaratkan sesuai dengan perwali. Sapulette menyebutkan, banyak masyarakat maupun pengemudi belum terlalu memahami tentang dokumen yang harus di dilengkapi saat ingin keluar dari Kota Ambon menuju ke Kabupaten lainnya. “Tapi dari Maluku Tengah itu selalu mereka punya dokumen lengkap titik di kota ini mereka sama sekali tidak tahu kalau untuk keluar kota karena yang keluar kota pun harus mengantongi dokumen perjalanan titik jadi cukup banyak kendaraan yang kita kembalikan,” tambahnya.

Selain itu, Petugas yang berjaga di pos perbatasan tidak akan membiarkan pengemudi maupun masyarakat yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen untuk keluar dari Kota Ambon karena Ambon sendiri merupakan zona merah penyebaran virus COVID-19. “Setiap pos perbatasan itu penjagaan ketat, karena ditakutkan masyarakat bisa saja membawa virus ke Kabupaten lainnya yang merupakan zona kuning maupun zona hijau dan itu sangat berbahaya.(IA-EVA)

Exit mobile version