Divaksin, Bebas Rapid Tes Antigen saat Bepergian?

Dr Wendy Pelupessy Kadinkes Kota Ambon.

AMBON(info-ambon.com)-Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan vaksin Sinovac telah dimulai, Rabu 13 Januari silam. Di Maluku program vaksinasi ini mulai dilaksanakan, Jumat 15 Januari 2021.

Tahap pertama program vaksinasi ini, adalah untuk Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Kesehatan, berikutnya, TNI dan Polri serta ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat saat melakukan pelayanan publik.

Berita terkait: Gubernur: Akhir 2021, Minimal 2/3 Warga Tervaksin Covid-19

Setelah vaksin ini dilakukan, beredar kabar yang membuat masyarakat mulai bingung. Sebab ada berita, mereka yang sudah menerima vaksin Sinovac atau yang telah disuntik vaksin, bisa melakukan perjalanan ke luar daerah, tanpa lagi menyertakan Rapid Tes Antigen. Benarkan?

Ketika kabar itu merebak luas di media social, info-ambon.com menghubungi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon untuk memberikan penjelasan terkait berita tersebut.

Baca juga: 7 Nakes di Puskesmas Passo Ikut Vaksin Tahap Pertama

Dr Wendy Pelupessy Kadinkes Kota Ambon, agak kaget mendengar informasi tersebut. ‘”Siapa yang bilang informasi itu’’? tanyanya.

Menurutnya, sampai sejauh ini, pihaknya belum pernah mendapat pemberitahuan resmi dari Kementrian Kesehatan ataupun pihak-pihak yang berkompeten di pusat terkait hal itu.

‘’Belum ada pemberitahuan dan edaran resmi tentang hal itu,’’ tegasnya.

Dia menyebut, walau program vaksinasi saat ini sudah dilakukan, namun pemberlakuan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap berjalan seperti biasa. ‘’Prokes tetap jalan seperti biasa,’’ tandasnya.

Jadi kalau sudah divaksin bukan berarti bebas Rapid Antigen saaat bepergian? ‘’Ia tentu, sebab belum ada pemberitahuan atau edaran apapun soal penghapusan rapid tes antigen saat bepergian keluar daerah,’’ demikian Pelupessy. (PJ)

Exit mobile version