AMBON (info-ambon.com)- Dituding membayar gaji karyawan Rp200.000-300.000 perbulan. HRD PT Milion Limbah Ambon, Faldo Lambiombir membantah tudingan hal tersebut. Namun hal tersebut malah diterima karyawan justru Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 perbulan.
“Mereka bahkan dapat Rp1 – 2 juta sebulan bukan terima Rp200 – 300 ribu,” kata Lambiombir, Selasa (31/10/2023).
Sementara untuk upah karyawan borongan lanjutnya, diberikan sesuai volume kerja karyawan per kilo sampah plastik yang dibersihkan karyawan dihargai Rp 500.000 hingga Rp1.000.000.
“Jadi kita hitung berdasarkan volume dan hasil sortiran mereka, itu ada yang Rp500 sampai Rp1.000 rupiah per kilo. Dan itu juga berdasarkan jenis sampah plastik juga,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, upah karyawan yang diatur dalam sistem regulasi internal perusahaan harus berdasar pada UMP dan UMR.
“Untuk itu kami meminta agar perusahaan segera koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon. Agar hal-hal yang terkait manajemen, administrasi sampai pada sistem pengupahan itu dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Dia juga meminta, agar mestinya, perusahaan dapat merasionalisasi jumlah karyawan yang kini mencapai 85 orang itu.
Agar dapat mengupah mereka, baik karyawan tetap maupun borongan, minimal sesuai UMP atau UMR yang ditetapkan.
“Dan itu yang mesti kita dorong agar perusahaan juga terselamatkan, dan gaji karyawan juga tetap jalan sesuai. Itu kebijakan rasionalisasi untuk penyelesaian persoalan antara perusahaan dan karyawan,” tandasnya. (EVA)