AMBON (info-ambon.com)- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan trotoar dan badan wajib membayar kepada Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI). Pembayaran sehari Rp2000 kepada APKLI.
Pasalnya, APKLI merupakan organisasi pedagang yang strukturnya resmi dari nasional ke daerah.
“APKLI secara formal itu dari nasional sampai ke daerah, pemerintah pemerintah tidak bisa menagih karena kita belum punya Perda tentang itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat kepada wartawan di Ambon, Senin (11/9/2023).
Dikatakan, Terkait penagihan itu ditagih oleh APKLI. Oleh karena itu, APKLI dipercayakan untuk menagih retribusi dimaksud kepada anggotanya yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Mengingat, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal itu.
Lanjutnya, dari penagihan retribusi ke pedagang itu akan dilakukan bagi hasil antara APKLI dan Pemkot Ambon.
Diantaranya, 60 persen untuk Pemkot Ambon dan 40 persen sisanya untuk kebutuban organisatoris APKLI.
“Jadi ada bagi hasil untuk penagihan itu, 60 persen ke Pemkot itu untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita juga,” tandasnya. (EVA)