Disperindag: Alat Ukur Seluruh SPBU di Ambon Sesuai Standar

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Janes Aponno.

AMBON (info-ambon.com)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon terus mengawasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh masyarakat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di kota Ambon.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Janes Aponno menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir terhadap BBM yang dibeli di SPBU karena masih sesuai dengan standar.

“Bagi masyarakat yang akan isi BBM tidak perlu ragu karena perindag selalu melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat ukur yang ada,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2019).

Menurutnya, pengawasan oleh Dinasnya selalu dilakukan dalam 3-6 bulan dalam setahun dan pengawasan lebih ditujukan pada alat ukur yang digunakan untuk mengukur BBM yang dikeluarkan pada saat ada pembelian oleh masyarakat.

“Pengawasan SPBU 3-6 bulan dilakukan, selama ini tidak ada temuan saya yang pimpin kegiatan tera ulang di SPBU kita sudah kroscek seluruh SPBU ukur ulang dan coba kroscek penggunaan Pemeriksaan Injektor Nosel (Nozzle) semua sesuai standar ada dalam batas kewajaran dan dibawah batas kewajaran, karena itu tidak perlu khawatir,” tutur dia.

Untuk SPBU yang ada di kota Ambon, lanjutnya, selalu diawasi oleh Dinasnya karena saat ini BBM sudah menjadi kebutuhan yang diutamakan bagi masyarakat karena aktivitas masyarakat selalu berhubungan dengan trasportasi yang membutuhkan BBM.

Dikatakan, ada 7 SPBU yang ada di kota Ambon dan untuk itu pihaknya sudah melakukan tera ulang terhadap seluruh SPBU tersebut sehingga dapat dipastikan SPBU yang ada sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Teman-teman dari meterologi ilegal dalam tugas pengawasan sudah melakukan tera ulang di seluruh SPBU di Ambon ada 7 SPBU yang berdomisili di Ambon dan kita sudah lakukan tera dan tera ulang,” lanjut dia.

Selain itu, pengawasan SPBU yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin hak konsumen. Pemeriksaan juga mengacu pada syarat teknis kemetrologian dengan metode menakar ulang ukuran, jika batas toleransi masih diambang batas wajar, tetapi jika diatas ambang batas maka dipertanyakan.

“Batas tolerasi yang ditetapkan yakni 100, sementara hasil pengawasan yang ditemukan di tiga SPBU dibawah 100, hal itu berarti sangat nyaman bagi semua konsumen dalam melakukan pengisian BBM termausk oli dianggap baik,” terang dia.

Dan untuk itu, dari pengawasan yang telah dilalukan sudah terbukti seluruh SPBU yang ada di kota Ambon sesuai dengan batas kewajaran yang baik. “Kita juga sudah melakukan pengawasan di setiap SPBU dan hasilnya masih ada dalam standar artinya batas kewajaran yang baik dan gunakan standar dari pertamina yang dibawah standar kemeterologian kita dan dianggap masih sangat baik,” tutup dia. (EVA)

Exit mobile version