AMBON(info-ambon.com)-Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Kota Ambon, akan di tutup pada bulan Juni 2021 mendatang. “Pos pengaduan yang berada di Kantor Disnaker, baru ditutup Juni nanti,” ungkap Kepala Disnaker Kota Ambon, Stiven Patty, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sembari memberikan kesempatan kepada para karyawan, untuk melakukan pengaduan jika ada perusahaan yang belum bayar THR.
“Kita berikan waktu sampai bulan Juni. Makanya kalau ada yang belum terima THR, kami himbau untuk segera lapor, sebelum pos pengaduan ini ditutup,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, hingga memasuki 10 hari pasca Idul Fitri tanggal 13 Mei 2021 lalu, belum ada satupun laporan pengaduan yang diterima oleh pihaknya terkait pembayaran THR.
“Hingga kini belum belum ada laporan dari para karyawan yang bekerja di Kota Ambon. Kami tegaskan sekali lagi, kalau ada yang belum dapat THR, jangan takut untuk laporkan, biar ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku, “ujarnya.
Ditambahkan, belum adanya laporan hinga 10 hari pasca lebaran Idul Fitri, menandakan bahwa kemungkinan besar seluruh pekerja swasta di Kota Ambon telah menerima hak-haknya pada hari besar keagamaan seperti lebaran.
“Dalam bulan Ramadhan kemarin, kita sosialisasi dan berikan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar bayar THR karyawan. Kemungkinan besar, hal ini telah ditindaklanjuti oleh perusahan dimaksud. Makanya belum ada laporan pengaduan, ” tutupnya. (EVA)