AMBON (info-ambon.com)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon melakukan sosialisasi dan buka posko pengaduan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), posko pengaduan dilakukan apabila karyawan merasa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya bisa lapor ke posko pengaduan. Sosialisasi ini dilakukan ke semua perusahan di Kota Ambon.
Menurutnya, berdasarkan instruksi dari kementerian tenaga kerjaan bahwa pembayaran THR diberikan H-7 hari raya. “Mulai hari ini hingga H-7, kita akan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon untuk kewajiban mereka membayar THR, dan sudah ada surat edaran walikota bahwa THR dibayarkan pada H-7,” kata Kepala Disnakes, Steven Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (28/4/2021).
Diakui, sosialisasi yang mereka lakukan sekaligus melakukan pembinaan terhadap perusahaan menyangkut hak-hak karyawan. “Jadi ini juga sebagian dari pembinaan kita terhadap perusahaan agar mereka bisa memberikan hak-hak karyawan,”akuinya.
Selain sosialisasi dan pembinaan, guna memastikan hak-hak karyawan dibayarkan Disnaker juga akan membangun posko pengaduan di kantor Disnaker yang berlokasi di Passo.
Ditandaskan, dalam undang-undang tenagakerjaan jika ada perusahaan yang tak membayar hak karyawan maka bisa dikenakan sanksi. “Kita akan membuka posko pengaduan untuk apabila karyawan merasa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya bisa lapor ke posko pengaduan, sehingga kita bisa tindaklanjuti agar hak karyawan bisa dibayarkan.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya bisa diberikan sanksi mulai dari sanksi teguran, sanksi administrasi bahkan bisa sampai sanksi pidana,”terangnya. (EVA)