AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendukung Peraturan Daerah (Perda) penyandang disabilitas. Dimana, DPRD Kota Ambon akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sebab dengan ada nya Perda dapat mengakomodir hak-hak dari pada kaum disabilitas yang bekerja.
Kepala Disnaker Ambon, Steiven Patty mengatakan, terkait dengan Ranperda disabilitas memang pada prinsinya sangat mendukung. Pasalnya, menyangkut hak disabilitas harus diperhatikan sesuai dengan Undang-Undang tentang tenaga kerja.
“Jadi menyangkut hak perlindunganya, hak dari segi tenaga kerja, maupun hak memenuhi kesehatannya harus diperhatikan dengan terbentuknya Perda Penyandang Disabilitas,” jelasnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, bukan hanya perda disabilitas, tapi disabilitas katagori pekerja rentang harus juga diperhatikan. Pekerja rentang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi mereka dari aktivitas kerjanya.
“Pekerja rentang Ini yang tadi belum dimasukan. Dalam bentuk pekerja rentang ini menyangkut perlindungan keselamatan kerjanya atau juga perlindungan kematian ini dasar yang harus kita penuhi,” ujar Patty.
Diakui, sangat mendukung uji publik terkait pembahasan raperda disabilitas. Menyangkut tenaga kerja itu semua sudah terakomodir untuk disabilitas.
“Kebijakan UU untuk minimal satu persen pekerjakan distabilitas itu sudah terakomodir, kemudian BUMN atau penerintah harus mempekerjakan disabilitas sudah terakomidir. Artinya itu bagaimana kita bisa mengurangi angka pengaguran disabilitas karena mereka juga punya hak untuk bekerja,” demikian Patty. (EVA)