AMBON (info-ambon.com)-Di tengah pandemi covid-19, dan himbau untuk tidak berkumpul guna memutus mata rantai covid, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon saat ini melakukan penundaan terhadap mediasi antara pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan perusahaan.
“Kami ingin agar pekerja yang di PHK dipertemukan dengan pihak perusahaan maupun pihaknya untuk dilakukan mediasi sehingga mendapatkan jalan keluar dari masalah PHK yang diterima oleh pekerja,” Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Godlief Soplanit info-ambon.com, Selasa (30/6/2020).
Dijelaskan, PHK sendiri merupakan sengketa, sehingga harus diselesaikan dengan baik dengan menghadirkan kedua belah pihak, untuk mendengar secara langsung sehingga dapat diputuskan oleh pihaknya solusi terbaik yang dapat di diterima oleh pekerja maupun pihak perusahaan.
“PHK suratnya sudah disampaikan ke dinas itu keterkaitan antara sengketa pekerja dengan perusahaan,” ujarnya di AmbonDikatakan, pekerja yang di PHK mengajukan surat kepada dinas karena merasa tidak puas dengan apa yang menjadi kebijakan perusahaan. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan mediasi tripatrit untuk mendapatkan solusi terbaik sehingga pekerja yang di PHK dapat dipenuhi haknya.
Soplanit berharap, para pekerja yang telah mengajukan surat PHK kepada dinasnya dapat menunggu hingga masalah covid selesai, sehingga masalahnya dapat diselesaikan dengan baik. “Karena kita tidak bisa melakukan penyelesaian lewat video call tetapi harus secara langsung tatap muka,” tutup dia. (EVA)