AMBON (info-ambon.com)-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon memperpanjang waktu pelayanan pengurusan kartu Pencari Kerja (Pencaker). Hal ini dilakukan karena meningkatnya animo warga yang ingin mengurus kartu pencari kerja sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
“Pelayanan untuk pencetakan kartu pencari kerja memang kita perpanjang, demi melayani warga yang ingin mengurus kartu pencari kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Stiven Patty, Selasa (20/4/2021) di ruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan, lonjakan pengurusan kartu pencari kerja dimulai sejak Kamis 15 April lalu seiring dengan dibukanya lowongan pekerjaan di RSUP Leimena, dan puncaknya terjadi pada senin 19 April 2021 kemarin. Dalam kurun waktu itu, sudah 943 Kartu Pencari Kerja yang dicetak.
“Puncaknya terjadi pada Senin (19/4/2021) dimana kita melayani 532 pencetakan kartu pencari kerja, dan itu kita buka pelayanan hingga pukul 23.30 WIT. ” ujarnya.
Patty membantah, bahwa ada oknum pegawai bahkan pejabat Disnaker yang pilih kasih dan mengutamakan kerabat dalam melaksanakan pelayanan. Yang terjadi adalah, pegawai dan pejabat yang bersangkutan membantu para pencari kerja yang terkendala dalam melakukan pendaftaran kartu pencari kerja secara online. Pasalnya jika pendaftaran online tidak dilakukan secara benar, maka tidak dapat diproses lanjut untuk pengambilan foto dan pencetakan kartu pencari kerja.
“Pegawai dan bahkan Pejabat membantu dalam proses pendaftaran online agar memudahkan dalam proses pelayanan selanjutnya, karena kalau pencari kerja tidak mendaftar online maka tidak dapat diproses untuk foto dan cetak kartu pencari kerja,” ungkapnya.
Diakui kadis, hambatan dalam pelayanan bukan saja karena jumlah pencari kerja yang membludak dan tidak sebanding degan jumlah pegawai yang melayani, tetapi juga karena menyesuaikan dengan server yang ada di Kementerian Tenaga Kerja.
“Ada yang sudah daftar online tetapi datanya belum masuk, karena server di pusat masih tutup, kita harus telepon mereka di Jakarta untuk tolong segera di buka karena di Ambon sudah buka jam pelayanan, belum lagi di Bulan Puasa ini harus menyesuaikan dengan waktu ibadah dan berbuka puasa,” beber kadis.
Selain itu, ada pencari kerja yang setelah mendaftar online, tidak membawa kelengkapan dokumen berupa ijazah terakhir baik asli maupun fotocopy, untuk verifikasi data. Dalam hal ini pencari kerja yang bersangkutan diharuskan pulang mengambil dokumen dimaksud dan ketika kembali harus mengambil nomor antrian baru.
“Ini yang kadangkala tidak dipahami, jadi ada yang pulang ambil ijazah, lalu kembali lagi dan menyerobot antrian, ini tidak kita perbolehkan. Yang bersangkutan harus kembali mengambil nomor antrian” ujarnya.
Untuk menjaga pelayanan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, kadis mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Ambon dalam menjaga dan mengatur antrian para pencari kerja yang datang.
Patty menjamin semua warga kota Ambon yang datang ke Disnaker dapat terlayani, karena seluruh pegawai dan pejabat Disnaker telah berkomitmen untuk bekerja extra, bahkan hingga larut malam sekalipun, sampai semua permintaan pengurusan kartu pencari kerja tercetak.
“Hal ini kami lakukan demi masa depan warga kota Ambon yang saat ini sedang mencari – cari pekerjaan, tidak ada tendesi apa – apa. Kami murni untuk melayani,” tandas dia.(EVA)