AMBON(inFo AMbon)-PT Modern Multi Guna (MMG) disinyalir menggelapkan pajak sejak tahun 2015 lalu. Temuan Koperasi Himpunan Pedagang (Kohipa) Ambon Plaza, PT MMG sengaja menurunkan omset yang didapat demi mengindari pembayaran pajak 10 persen sesuai PP 46 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Soleman Latupono
Salah satu pengurus Kohipa, Soleman Latupono dalam rapat bersama komisi II DPRD Kota Ambon, PT MMG, dan instnasi tekknis di gedung DPRD Ambon, Selasa (24/10/17) sampaikan, sejak tahun 2015 ada surat dari PT MMG ke kantor Pajak untuk tidak membayar pajak sesuai PP 46 yang mengatur bahwa omset perusahaan dibawah Rp4,6 miliar, tidak dikenakan pajak 10 persen melainkan hanya 1 persen.
Padahal, lanjutnya, omset PT MMG pada tahun ini sesuai data yang dia peroleh, mencapai Rp9 miliar lebih. ‘’Kami sinyalir ada kesengajaan untuk tidak membayar pajak dengan menyiasati PP 46 tersebut,’’ terangnya.
Pihaknya berjanji akan melaporkan hal itu kepada pihak kantor pajak dan juga BPK Perwakilan Maluku, guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur PT MMG, Farida Parauw pada kesempatan yang sama menyangkal akan hal itu.
Direktur PT MMG, Farida Parauw
Menurutnya, sebagai salah satu perusahaan besar di Ambon, pihaknya termasuk perusahaan yang taat pajak dan bekerja professional untuk masalah-masalah seperti itu.
‘’Kalau kami melakukan hal itu, sudah pasti kami akan ditegur oleh pihak kantor Pajak, namun selama ini tidak ada. Kami kerja professional dan tidak mungkin melakukan hal-hal seperti itu,’’ tegasnya. (IA-PJ)
Discussion about this post