Dishub dan Disperindag Diminta Tata Kembali PKL Pasar Mardika

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Cristianto Laturiuw.

AMBON (info-ambon.com)-Untuk mencegah kemacetan di Pasar Mardika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta  Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penataan Pedaganga Kaki Lima (PKL). Pasalnya, para PKL telah melakukan aktivitas hingga badan jalan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke terminal Mardika bersama Ketua DPRD Elly Toisuta untuk memastikan kelancaran aktivitas kendaraan disana.

Dikatakan, yang ditemukan saat peninjauan tersebut, ternyata aktivitas pedagang mulai memonopoli terminal hingga badan jalan yang merupakan arus lalulintas kendaraan, sehingga sering terjadi kemacetan yang luar biasa di Mardika.

Menurutnya, aktivitas pedagang di pasar itu sangat mengganggu arus lalulintas. Lokasi yang diperuntukan bagi pedagang 1 meter untuk menjajakkan jualan, kini semakin merembet hingga ke badan jalan.

“Jadi untuk pedagang itu kalau sudah diperuntukan 1 meter untuk berjualan, jangan lagi ditambah kedepan, karena akan mengganggu aktivitas lalulintas kendaraan di terminal,” kata Laturiuw kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (13/7/2022).

Disebutkan, Ketua DPRD maupun Komisi II telah menyampaikan ke instansi terkait untuk segera menata kembali aktivitas pedagang di Mardika agar tidak lagi mengganggu arus lalulintas disana.

Oleh karena itu, lanjut Laturiuw, baik Disperindag maupun Dishub harus berembuk dengan beberapa kelompok organisasi yang ada di pasar maupun terminal membicarakan persoalan yang ada disana, agar situasi kemacetan pun dapat teratasi.

“Mereka harus bicarakan secara bersama dengan kelompok organisasi yang ada disana. Bicara soal bagaimana menata aktivitas disana. Kita tidak mungkin ambil langkah yang kesannya menghakimi pedagang, karena mereka adalah masyarakat Kota,” jelasnya.

Ditegaskan, konteks penataan harus disampaikan dengan melibatkan kelompok organisasi yang ada. Entah dengan skema maupun mekanisme pengaturannya seperti apa, itu harus dirancang secara baik agar tidak terjadi salah pengertian.

“Kami berencana mengundang Disperindag untuk membicarakan soal surat yang telah diterbitkan terkait penataan di terminal Mardika, termasuk menyinggung soal penataan arus lalulintas di pasar Mardika,” demikian Laturiuw. (EVA)

Exit mobile version