Dishub Ambon- Lantas, Tilang Tempat Pelanggar Rambu Lalin dan Marka

Tilang tempat yang dilakukan petugas Lantas Polresta Ambon terhadap pelanggar rambu dan marka jalan di AY Patty.-RS-

AMBON(info-ambon.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tak lagi main-main dalam penegakan aturan lalu lintas khususnya bagi pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada info-ambon.com di Ambon, Kamis (6/2/2020) sampaikan, bagi siapa saja pelanggar rambu dan marka jalan, akan langsung ditindak tegas. ‘’Kami langsung lakukan tilang di tempat,’’ tegasnya.

Kok bisa Dishub lakukan tilang? Kami menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Ambon dalam upaya itu. Patrol kami lakukan bersama, dan jika kedapatan ada yang melanggar petugas Lantas langsung lakukan tilang tempat.

Baca Juga: Sejak Awal Januari 2020, Dishub Ambon sudah Gembok 20 Mobil

‘’Kami sudah jalan untuk penindakan itu. Kawasan jalan AY Patty jadi lokasi awal tindakan tegas Dishub Ambon. Dan akan berurut secara perlahan pada kawasan jalan lain di Kota Ambon. Kami tidak pandang buluh,’’ tegas kadis yang pembawaannya tenang tersebut.

Menurutnya, langkah tegas pihaknya, sebagai tindaklanjut dari berbagai macam program sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini kepada masyarakat pengguna jalan di Ambon.

Olehnya dia berharap, pengguna jalan dapat secara cermat memperhatikan rambu dan marka jalan yang telah dibuat dan dipasang Dishub Ambon, agar bisa terhindar dari kesalahan dan pelanggaran. (PJ)

Exit mobile version