Sesuai Instruksi Gubernur, Dishub Ambon Kini Fungsikan Parkir Paralel di AY Patty

Pemberlakuan parkir paralel yang dilaksanakan di jalan AY Patty, Kota Ambon. -EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Sesuai instruksi Gubernur Maluku, Murad Ismail kepada Walikota Ambon, Richard Louhenaessy beberapa waktu lalu, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mulai fungsikan parkir paralel sejak  (15/7) kemarin, walaupun dalam berlakukannya musim hujan, namun tetap dilakukan, kalau menunggu hujan pasti membutuhkan waktu lama karena hujan belum dapat di prediksi kapan berakhir.  Parkir parallel di uji coba pada kawasan jalan A.Y.Patty sisi bagian kanan. Difungsikannya parkir parallel, pihanya melakukan  pertemuan dengan pengelola parkir, terkait dengan perubahan pola parkir dan retribusi parkir, tinggal di implementasi.

“Saya sudah perintahkan kepada Kepala Bidang Darat  dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) parkir Kota Ambon, untuk nantinya besok pagi, kita gunakan parallel pada sisi juga, supaya bagian sisi kanan maupun sisi kiri untuk ruas jalan A.Y.Patty diberlakukan parkir pararel ini uji coba, nanti kita akan pindah ke ruas jalan Said Perintah,’’kata Kadishub Kota Ambon, Robby Sappulette di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2019).

Dijelaskan, karena pada sisi jalan itu belum ada marka maka kita akan tempatkan personil perhubungan untuk melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi sudah dilakukan di media, maupun dengan menggunakan spanduk yang sudah kami pasang, marka inikan sifatnya instrumen karena memang marka sebelah kiri belum ada makanya kita tempatkan personil perhubungan untuk jaga dari pagi sampai malam. sehingga A.Y.Patti sudah dapat  difungsikan parkir pararel,’’ujar dia.

Diakui, kemarin ketika fungsikan parkir paralel ternyata masih ada masyarakat yang parkir ganda, oleh karena itu  penempatan personil untuk bagimana menyampaikan kepada masyarakat  untuk dilarang parkir ganda.

Selain itu, tarif parkir ini kita akan tinjau kembali, karena Satuan Ruang Parkir (SRP) pasti terbatas, sementara demainnya tinggi, oleh karena itu, kita memberlakukan parkir jam-jaman pada ruas jalan ini, dengan maksud supaya memberikan ruang kepada orang lain bisa parkir,.

“Kalau dia parkir, berdasarkan aturan parkir sebelumnya dikenakan biaya Rp.3.000, dengan membayar Rp.3.000, dia bisa parkir dari pagi sampai malam. Sekarang tidak lagi, kita akan melakukan parkir per jam,’’tandas Sapulette.

Dikatakan, SK Walikota sementara diproses, parkiran per jam pertama tarifnya lain dan jam kedua dan seterusnya. Otomatis masyarakat yang parkir dalam kurung waktu yang cukup lama akan pertimbangkan karena konsekuensinya pada tartif parkir, karena berlakukan tarif parkir itu bukan semata-mata Pemkot mencari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi ini aspek keadilan supaya semua orang bisa memanfaatkan parkir.

“Tidak ada pengecualian, parkirkan tipe jalan umum siapa pun yang menggunakan tipe jalan umum untuk parkir harus dikenanakn tarif parkir,’’tutup Sapulette.(EVA)

Exit mobile version