Dishub Ambon: Di Lorong IKIP, ASN Pemkot Wajib Bayar Parkir

Robby Sapulette, Kadishub Ambon.

AMBON (info-ambon.com)- Wacana pembebasan pembayaran retribusi parkir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ditanggapi serius juru parkir (jukir). Salah satu jukir, Pieter menyatakan, lokasi parkir yang bukan berada didalam halaman gedung balai Kota Ambon, maka para ASN harus bayar, kalau didalam halaman balai kota pegawai tidak perlu membayar .

“Lokasi ini di parkiran antara Balai Kota dan gedung perpustakaan bukan berada didalam halaman parkir Balai Kota, kalau ada didalam pekarangan Balai Kota, maka tidak ada masalah mereka (ASN dan pegawai-red), tidak bayar parkir. Tapi ini diluar halaman, jadi mestinya mereka harus bayar,” katanya, kepada wartawan di lokasi tersebut, Selasa (21/2/2023).

Dikatakan, para ASN dan pegawai dilingkup Pemkot Ambon, harusnya menjadi contoh dalam membayar tarif parkir. “Seharusnya mereka jadi contoh bagi masyarakat, dalam menaati pembayaran tarif parkir. Bagaimana warga mau taat bayar parkir, kalau mereka sendiri saja tidak mau bayar,” keluhnya.

Diakui, lokasi tersebut sudah lama menjadi lokasi parkir berbayar, sehingga sangat keliru bila kawasan tersebut menjadi lokasi bebas parkir tanpa retribusi. “Disisi lain kami yang jaga parkir disini juga membantu untuk mengamankan helm maupun harta benda lain, ketika mereka parkir disini. Dan lokasi ini bukan baru, tapi sudah lama. Jadi kalau mereka tidak mau bayar yang kami sangat sesali,” tandasnya.

Terpisah dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun pengguna jasa parkir ditepi jalan umum termasuk ASN dan pegawai dilingkup Pemkot Ambon, untuk tidak membayar parkir. “Terkait dengan pemanfaatan ruang parkir ditepi jalan umum dimanapun itu, wajib untuk pengguna pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir siapapun itu, termasuk pegawai dan seluruh ASN Pemkot Ambon,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini Pemkot Ambon, sementara penggalangan untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa perparkiran. “Oleh sebab itu misalnya parkir antara gedung Perpustakaan negara dan Balai Kota yang selama ini ditempati oleh para pegawai Pemkot untuk memarkirkan kendaraan bermotornya wajib untuk membayar retribusi.

“Tidak ada dispensasi untuk memberi retribusi parkir pada ruang publik dan ruang milik jalan. Jadi yang memanfaatkan ruang parkir itu tanpa terkecuali siapapun wajib untuk membayar retribusi parkir,” pungkasnya. (EVA)

Exit mobile version