AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon, Robby Sapulette, membantah tudingan dari CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) yang menduga pihaknya memalsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.
“Tidak ada pemalsuan dalam surat perjanjian kerja dengan nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 itu. Yang ada hanyalah perubahan pada Pasal 4 halaman 2 tentang nominal persetujuan penyetoran dari CV. MPP ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” katanya kepada wartawan di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskan, untuk tudingan pemalsuan cap dan tanda tangan yang dinilai berbeda dengan yang aslinya itu juga tidak dibenarkan.
“Tidak ada pergantian cap maupun tanda tangan yang berada tepat di halaman 3 surat perjanjian itu. Jadi tidak ada penandatangan dua kali pada kontrak itu,” tandas Sapulette.
Karena dalam Pasal 4 halaman 2 itu memang dicopot karena nominal penyetoran diganti.
Dijelaskan, nominal awal penyetoran yang disetujui bersama antara CV. MPP dan Pemkot Ambon adalah Rp6,75 juta.
Namun karena CV. MPP keberatan dengan nominal itu dengan alasan tidak menagih retribusi parkir ke pedagang yang berjualan di area parkir, akhirnya nominal itu dinegosiasi kembali dan disepakati menjadi Rp5,5 juta.
“Nah, karena terjadi perubahan makanya lembaran kedua itu halamannya dicopot dan diganti nominal yang baru disetujui itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan, Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette diduga palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.
Kuasa Hukum CV. Mardika Permai Perkasa (MPP), Yani Hakim mengatakan, dugaan itu muncul setelah pihaknya meneliti secara cermat surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 bertanggal 31 Desember 2022 itu.
“Setelah diteliti secara cermat, kami menilai ada dugaan pemalsuan surat tersebut yang dilakukan oleh Robby Sapulette selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,” kata Yani Hakim, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskan, dalam surat itu terlihat mengalami perubahan dalam beberapa pasal tanpa melalui pembahasan atau pertemuan dengan CV. MPP selaku pihak kedua.
Selain itu, terdapat cap atau stempel yang berbeda dengan surat perjanjian yang secara nyata pernah ditandatangani oleh CV. MPP serta tanda tangan yang terlihat berbeda dengan yang aslinya.
Dugaan pemalsuan surat itu lanjutnya, telah digunakan Robby Sapulette untuk melakukan penagihan pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika dari CV. MPP melalui Kejaksaan Negeri Ambon dan Kepala UPTD Kota Ambon. Sehingga dari penagihan itu, CV. MPP telah menyetor ke Pemkot Ambon sebesar Rp770 juta. (EVA)