AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette mengakui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak pernah pelihara Juru Parkir (Jukir) Liar.
Penegasan ini dikatakannya untuk menampik pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat, yang mengatakan bahwa Dishub Kota Ambon memilihara juru parkir liar.
“Kami tidak lagi dengan sistem swakelola tetapi dengan melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir diseluruh wilayah Kota Ambon,” tegasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (31/5/2021).
Sapulette mengakui, pihak ketiga yang menandatangani kontrak dengan Pemkot, telah menyepakati bahwa sebagai tanda yang bersangkutan mau melaksanakan tugas ketentuan umum, ketentuan khusus dalam kontrak itu, maka dia wajib menyetor 50 persen ke kas pemerintah daerah.
Baca juga:Tarif Parkir Baru di Ambon sudah Diberlakukan
“Jadi nilai kontrak yang dia jalani itu kurang lebih Rp 4,69 Milyar. Dia telah menyetor 50 persen ke kas daerah. Buktinya ada di Dishub. Dengan demikian yang berhak memungut retribusi itu adalah PT Urimesing Guard Service. Seluruh parkiran di tepi jalan umum di Kota Ambon, dipungut oleh PT Urimessing Guard Service,”jelasnya.
Kadis menegaskan, tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan di luar perusahaan tersebut. Kecuali ada satu pungutan yang terletak di dermaga Kota Jawa.
Di lokasi tersebut, Dishub telah menunjuk salah satu koordinator atas nama Muchtar Marasabessy, untuk melakukan pungutan di area pelabuhan kota Jawa. “Penunjukkan itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara yang bersangkutan dengan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas perhubungan, dan hasilnya disetor langsung ke kas daerah,”tegasnya. (EVA)