Dishub Akan Diuji Coba Mobil Derek di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Rijali

AMBON (info-ambon.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan melakukan uji coba terhadap mobil derek yang baru di datangkan dari Jakarta, Menurutnya, uji coba akan dilakukan oleh pada dua ruas jalan yang ada di kota Ambon yakni di jalan Jendral Sudirman dan Jalan Rijali, uji coba akan dilaksanakan bulan Desember 2019 hingga awal tahun 2020, selanjutnya penderekan bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

“Dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Peraturan Walikota sudah ada yang kami tangani itu ada beberapa ruas jalan yang akan kami uji coba teristimewa untuk parkir nginap pada ruas jalan jenderal sudirman dan jalan rijali. tapi mendahului uji coba itu akan kami sosialisasi,”kata Plt Dishub Ambon, Robby Sapulette, Rabu (4/12/2019).

Dikatakan, uji coba sendiri, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih paham dan dapat mengikuti peraturan yang ada dengan tidak memarkirkan kendaraan dengan sembarangan. “Dan setelah sosialisasi dilakukan akan kami langsung tangani. jadi yang pertama Dishub tidak lagi dengan sistim mengemboksi jadi kan sudah ada gembok kami pasang, setelah itu kami derek. dalam desember ini kita uji coba nanti januari kita sudah running,” tambahnya.

Dikatakan, untuk derek mobil sendiri sudah ada peraturan walikota yang mendasarinya sehingga akan lebih mudah untuk menjalankan. Dengan begitu, penderekan yang dilakukan akan ada pertimbangan yakni mobil yang diderek akan diletakan di pasar higien yang berada di Tantui. “Kalau kami derak ada pertimabangan dereknya kami bawah ke pertimbangan pertama kalau tempat pengujian kendaraan bermotor passo agak jauh ada pertimbangan utnuk kami nanti ditempatkan di pasar higienis tantui,” terangnya.

Untuk sanksi yang diberikan, yakni pemilik kendaraan yang mobilnya di derek harus membayar kepada pemerintah kota sebesar Rp 500 ribu. “Sanksinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) jadi kalau parkir salah tempat itu di bayar 500 ribu kalau gembok di lepas itu bayar 500 ribu. Bayarnya juga bukan uang tunai ke Dishub tapi bayar ke bank. dishub tidak mau bersentuhan dengan uang tunai. SKRD dishub terbitkan bayar baru gembok nya di buka dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya ada efek jera,” ungkapnya.

Selain itu, untuk mobil derek yang ada tersbeut didatangkan dari distributor yakni Hino dengan anggaran yang dipakai sebesar Rp 1.1 Miliar. Ia juga menambahkan kedepan pihaknya akan melakukan penambahan mobil derek lagi yang lebhi besar. “Yang pertama dari pihak distributor diberikan sanksi 1 tahun akan digunakan terus kalau digunakan terus. kalau bisa jangan 1 lagi tambah 1 lagi yang lebih besar ini dari hino anggarannya kurang lebih 1.1 miliar kalau ada duit tambah 1 lagi yang lebih besar biar truck pun bisa di derek. inikan kapasitas derek belakang kan 6 ton, kalau truck kosong di derek,” tutup dia

Mobil derek tersebut sebelum uji coba mobil tersebut derek tersebut, akan di reyen terlebih dahulu. “Ini baru tiba sebelum dipakai harus di reyen sampai dengan kilometer yang diisyaratkan baru kami uji coba kalau tidak salah 1000 kilometer. (IA-EVA)

Exit mobile version