AMBON (info-ambon.com)- Guna mencegah dan memutus mata rantai pandemi covid-19, Selama pemberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon tutup pelayanan.
Menurut Plt Kadisdukcapil Selly Haurissa, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB ada beberapa instansi yang ditutup termasuk Disdukcapil kecuali perbankan dan sebagainya. “Pelayanan yang ada ditutup karena diharuskan sesuai dengan perwali PSBB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga pihaknya harus mematuhi apa yang ditetapkan,”katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (26/6/2020).
Dijelaskan, dengan adanya penutupan pelayanan alasan lainnya karena pada waktu pelayanan penumpukan masyarakat biasanya terjadi dan itu melebihi 10 orang sehingga dalam penerapan PSBB, pihaknya harus menutup pelayanan untuk memastikan upaya pemerintah dalam pemutusan mata rantai covid 19 dapat maksimal. “Kalau di Kantor Disdukcapil terjadi penumpukan lebih dari 10 orang dan untuk kita mengatur sosial distancing tidak,”akui Haurissa.
Diakui, playanan Disdukcapil sangat penting bagi masyarakat yang mau melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Mengingat identitas diri saat ini sangat diperlukan terutama saat hendak keluar Ambon maupun pengurusan lainnya. “Pelayanan di Disdukcapil tidak pernah sepi dari masyarakat walaupun sudah diberi batasan di kantornya tetap saja masyarakat tidak bisa menjaga jarak satu dengan lainnya.
Haurissa menyebutkan, pihaknya harus menuruti peraturan pemerintah dalam menutup pelayanan sehingga penyebaran covid-19 bisa dalam diputus dan PSBB di Kota Ambon dapat memberikan hasil yang maksimal. “Memang kita mau memperpendek dan mempersempit dia punya penyebaran untuk sementara waktu seluruh pelayanan di Disdukcapil di tutup selama PSBB,”tutup.(IA-EVA)