AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 17.536 Kartu identitas Anak (KIA) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon. Dimana, KIA ini diterbitkan bagi anak usia 0-17 tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
“Data KIA dari awal mulai pelayanan sampai dengan sekarang itu sekitar 17.536 ribu. Tapi kalau perhitungan pelayanan dari 2022 sampai dengan Agustus 2022 itu ada 3.013. KIA,” kata Plt Kepala Dinas Dukcapil Ambon, Hanny Tamtelahitu, kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan, Disdukcapil saat ini membuat surat untuk Kepala Dinas Pendidikan, (Kadisdik) agar surati setiap sekolah yang ada di Kota Ambon.
“Kemarin sesama OPD kita sudah buat surat kepala dinas pendidikan surati sekolah di Ambon, untuk menyampaikan bahwa kami akan buat KIA untuk anak-anak. Surat itu bukan hanya di SD, SMP tapi juga Paud. Agar 6 bulan kedepan akan laksanakan itu supaya kita punya cakupan kepemilikan KIA itu bisa meningkat,” ujarnya. (EVA)