AMBON (info-amhon.com)-Guna memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan berkas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Disdukcapil Kota Ambon akan menerapkan inovasi terbaru yaitu tanda tangan elektronik. Dengan Tanda Tangan elektronik maka dapat menandangani berkas Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran meskipun berada di luar daerah. Inovasi ini juga mendukung Ambon sebagai Smart City.
“Jadi biar di luar daerah saya tetap bisa tanda tangan jadinya tidak ada penumpukan berkas. Dengan begitu masyarakat akan lebih cepat pengurusannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Marsella Haurissa, Sabtu (29/6/2019).
Dijelaskan, Kota Ambon telah siap dari segi sistem untuk menerapkan inovasi terbaru itu, namun saja masih mempersiapkan perangkat dan sebagianya kerjasama dengan Dinas Kominfo dan persandiaan (Diskominfo) Kota Ambon termasuk jaringan.
“Berdasarkan aturan yang ditetapkan, penerapan inovasi tanda tangan elektronik akan berlaku pada bulan Juli secara nasional, namun karena di Ambon masih mempersiapkan perangkat dan lain sebagainya jadi masih belum dipastikan namun tetap akan diterapkan pada tahun 2019 ini,”ujar Dia.
Dikatakan, penerapan tanda tangan elektronik merupakan langkah inovatif pemerintah dalam memudahan masyarakat mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, dimana setiap orang dapat menginput data langsung dari mana saja tanpa mengantri di Disdukcapil.
Meski input data dilakulan langsung oleh yang bersangkutan namun saat pengambilan berkas di kantor Disdukcapil, kelengkapan data diri sesuai yang di-input harus diserahkan ke petugas sebagai syarat pengambilan berkas.
‘’Jadi saat menginput data diharapkan data yang dimasukan sesuai karena saat pengambilan Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran harus dilengkapi dengan berkas asli, bila data tidak sesuai dengan berkas asli maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan berkasnya,”tutupnya.(EVA)