AMBON (info-ambon.com)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendapatkan jatah 500 blangko untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selly Haurissa kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (25/10/2019).
“Bulan ini, kami mendapatkan blangko dari pusat cuman hanya 500 blangko. Dan itu untuk semua kabupaten/kota di Indonesia,”jelas Haurissa.
Dikatakan, jatah tersebut yang harusnya didapatkan bulan November sebanyak 1000 blangko tidak jadi, sebab tak untuk permintaan blangko tak dapat diakomodirkan dalam APBN perubahan, namun akan diperuntukan di APBN murni.
Dengan kondisi yang hanya 500 blangko, Haurissa mengatakan, pihaknya saat ini membatasi pencetakan KTP-El.
Ia menjelaskan, pencetakan KTP-El hanya bisa dilakukan warga masyarakat yang baru berusia 17 tahun. ‘Jadi hanya diperuntukan untuk anak usia 17 yang baru selesai sekolah, yang mau melanjutkan sekolah diluar daerah dan mereka yang mau lanjut kerja. Selain itu, seperti rusak, hilang dan lainnya, kami tak layani,”jelasnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang KTP-El, sementara ini tidak bisa, yang bisa hanya KTP sementara. Mereka telah memberikan pengumuman kepada masyarakat sehingga masyarakat tak perlu repot-repot datang untuk mengurus KTP-El.
Haurissa menambahkan, sejak adanya pengumuman tak ada masyarakat yang datang mengurus KTP-El selain mereka yang mau lanjut sekolah dan cari kerja. “Seluruh masyarakat sudah tahu, karena kita sudah berikan pengumuman dan setiap masyarakat datang kita beritahu, bukan kosong ada tapi terbatas, yang cuman kita prioritaskan yang tadi itu,”jelasnya Haurissa.(EVA)