AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 1.638 warga Kota Ambon yang meninggal dunia, telah menerima santunan uang kematian yang diberikan oleh Pemkot Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) kota.
“Tahun 2019 ini, total sampai saat ini yang diskucapil membayar kepada masyarakat yang mengalami duka itu sebanyak 1.638 orang. Otomatis sudah Rp 3 miliar lebih uang yang keluar sampai dengan Agustus. Jika dilihat di tahun kemarin 2018 sebanyak 2.850 orang yang meninggal, dengan total anggaran Rp5,7miliar. Dari total anggaran yang disediakan yakni senilai Rp6 miliar,”jelas Kadis Dukcapil Ambon, Selly Haurissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/8/2019).
Dikatakan, untuk membayar uang duka kematian berdasarkan akte kematian. Untuk itu keluarga harus mengurus akte kematian baru uang kematian di bayar.
“Kalau bilang capil bayar uang duka tanpa data itu mana mungkin, uang duka itu dibayar ketika orang telah memiliki akte kematian. Jadi kalau 25 orang itu selesai kita berikan pertanggungjawaban ke bendaharan BPKAD dalam hal ini di bagian keuangan untuk selanjutnya dia meminta lagi untuk realisasi tahap berikutnya,” ujar Haurissa.
Dijelaskan, uang duka yang di bayar berdasarkan akte kematian. Dan dalam jangka waktu lewat satu bulan tidak mengurus akte kematian, maka tidak bisa diberikan uang duka.
Untuk santunan uang duka itu berjumlah Rp2 juta, dan kalau kurang dari itu perlu dipertanyakan.
“Masa dia tidak punya akte kematian datang minta uang duka Diskucapil memberikan uang duka. Jadi saya mau sampaikan jika ada masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak terima jumlah sebesar itu, maka perlu dipertanyakan, apakah mereka urus sendiri atau tidak,” lanjut dia.
Untuk diketahui, uang duka yang diberikan Pemkot merupakan sebuah santunan kepada masyarakat Kota Ambon, yang benar-benar mereka merupakan masyarakat Kota Ambon dengan melihat KTP mereka. (EVA)