AMBON (info-ambon.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah penguasaan aset oleh pejabat paska purna tugas, salah satunya dengan menandatangani pakta integritas aset. Kegiatan penandatanganan pakta integritas aset dan pengembalian kendaraan dinas (randis) dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, Selasa (4/52021).
Dalam kesempatan tersebut ditandatangani pakta integritas terkait pengembalian randis roda 4 beserta STNK dan BPKB dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Yohanna yang akan pensiun pada 3 Juni 2021 kepada Sekretaris Daerah disaksikan oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan KPK.
Berita terkait:Pemkot Ambon Tandatangani Pakta Integritas Kembalikan Aset Daerah
“KPK memberikan apresiasi kepada Bu Yohanna dari Pemkab Kepulauan Aru dengan sukarela menyerahkan aset kendaraan dinas ke Pemda. Diharapkan ini memberikan inspirasi dan contoh baik kepada pejabat yang lain untuk secara sadar mengembalikan aset pemda. Bu Yohanna juga telah memberikan contoh baik bagi keluarga di rumah untuk tidak menggunakan yang bukan haknya,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com, Rabu (5/5/2021).
Kadis Kesehatan Yohanna menyampaikan walaupun pensiun masih satu bulan lagi, hari ini bersedia mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini digunakan. “Semoga menjadi pembelajaran kepada yang lain, supaya tidak menginginkan barang yang selama tugas kita sudah diberikan kesempatan untuk menggunakannya,” ujarnya.
Baca juga:Ketua Pansus: LKPJ Gubernur Maluku Dikembalikan untuk Diperbaiki
KPK mencatat terdapat total 645 randis yang terdiri dari 106 buah kendaraan roda empat, empat buah kendaraan roda enam, 484 buah Roda dua, dan satu buah roda tiga. Dari jumlag tersebut, yang berhasil dikembalikan atas koordinasi dan supervisi KPK sebanyak empat buah roda empat terdiri dari mobil Escudo Ex Kadis Kesehatan, mobil Toyota Rush Ex Ketua DPRD, mobil Escudo DE 9 asisten Sekda, dan mobil Escudo DE 27 Kadis Perindag yang dikembalikan secara sukarela didorong oleh inisiatif yang dilakukan oleh Yohanna. Selain itu, KPK mencatat masih ada tujuh randis lainnya yang harus dikembalikan khusus bagi pensiunan.
HIBAH ASET BANDARA DOBO
Pada Rabu, 5 Mei 2021 KPK juga melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau aset pemda berupa Bandara Dobo yang saat ini dalam proses hibah dari Pemkab Kep. Aru ke Kementerian Perhubungan.
Bandara Dobo dibangun di atas tanah milik Pemkab Kep Aru. Tahun 2016 Pemda memperpanjang runaway 200 meter agar pesawat yang lebih besar seperti ATR bisa mendarat.
Ke depan, untuk memudahkan pengembangan bandara oleh Kementerian Perhubungan, Pemkab Kep. Aru memutuskan untuk menghibahkan aset tanah ke Kementerian Perhubungan.(EVA)