AMBON(info-ambon.com)-Nasib naas dialami bocah tak berdosa GL (3 tahun) di Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Korban, dipukul dan digampar sang ayah FL (33 tahun) hingga meregang nyawa dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon, Selasa (28/1/2020) dini hari tadi pukul 01.00 WIT.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, S.IK kepada wartawan, menyebutkan, pelaku kini sudah diamankan oleh petugas kepolisian dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan pasal 338 KUHP dengan ancaman yang sama yakni 15 tahun, plus pasal pemberatan karena pelaku melakukannya terhadap anaknya sendiri.
Kapolresta tambahkan, penganiayaan terhadap anak pelaku terjadi, karena pelaku merasa kesal terhadap anaknya, yang rewel setelah dimandikan dan BAB. ‘’Karena kesal, pelaku memukul dan menampar sang anak hingga terjatuh dalam kamar mandi,’’ papar Simatupang seraya menambahkan, pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.
Korban sendiri setelah pemeriksaan, terdapat beberapa luka lecet di beberapa bagian tubuhnya, namun selanjutnya pihaknya menunggu pemeriksaan dokter.
‘’Keterangan FL bahwa dia melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal kepada anaknya ini, sebab pada saat dimandikan dan BAB, anak tersebut rewel sehingga tersulut emosinya lalu dilakukan pemukulan, digampar kemudian anak tersebut terjatuh, tapi kita akan dalami keterangan tersangka, pendalaman saksi dan juga pihak rumah sakit,’’ paparnya.
Korban, lanjut Kapolresta meninggal dunia di RSUD setelah sebelumnya Senin (27/1/2020) dilarikan pihak keluarga ke rumah sakit sekitar pukul 19.15 WIT dalam keadaan koma dan meninggal dunia Selasa (28/1/2020) pukul 01.00 WIT. (PJ)