AMBON(info-ambon.com)-Akibat dipengaruhi Minuman Keras (Miras), Yarin Adrianus Loem (21 tahun) Alamat Hatu, pengemudi Angkutan Kota (Angkot) dengan nomor polisi DE 1576 MU membawa mobil dengan 4 ban diatas alias terbalik.
Kejadian memilukan tersebut terjadi di penghujung bulan Agustus 2019 tepatnya Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 14:00 WIT di jalan Dr.J.Leimena atau tepatnya di depan Bank Negara Indonesia (BNI) Unpatty Desa Poka kec.Teluk Ambon – Kota Ambon.
Akibat insiden itu, sang sopir Yarin Adrianus Loem (21 tahun) mengalami lecet di bagian kaki sementara 2 penumpangnya yakni Fandi Lena (22 Tahun) alamat Desa Wai, mengalami Patah kaki kiri, luka robek pada dagu,luka-luka lecet pada kaki kiri dan kanan dan Rendi Rumsifa (25 Tahun) Alamat Desa Poka mengalami patah pinggang.
Data dari Polres Ambon dan Pp Lease menyebutkan, kronologis kejadian, pada awalnya mobil angkot bergerak dari arah JMP Poka menuju arah bundaran patung Dr. J.Leimena Desa Poka dengan kecepatan tinggi.
Kondisi pemgemudi saat itu dipengaruhi miras, sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan tersebut menyebabkan mobil oleng dan langsung terbalik dan terseret kurang lebih 15 meter.
Akibat dari kejadian tersebut, 2 penumpang yang berada di dalam mobil langsung di evakuasi ke RS Bhayangkara Tantui guna mendapatkan penanganan medis. Mobil angkot DE 1576 MU mengalami kerusakan pada bagian badan mobil.
Peristiwa tersebut telah di tangani unit laka lantas Polres Ambon dan telah mengamankan pemgemudi di Unit laka Lantas Polres Ambon guna di proses hukum. (PJ)