AMBON(info-ambon.com)-DT (41 tahun) warga Kompleks Sia, Dusun Soa Belanda, Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah meninggal dunia akibat diparangi warga sekampungnya sendiri.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com di Ambon, Rabu (18/3/2020) sebutkan, kejadian terjadi Kamis (19/3/2020) pukul 02.00 Wit, bertempat di Kompleks Sia, Dusun Soa Belanda, Desa Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Pelaku, JM yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras), kini sementara melarikan diri ke hutan negeri setempat, dan masih dalam pengejaran Polsek Haruku yang di back up oleh Polresta Pulau-pulau Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy menyebutkan, awalnya korban DT bersama saksi JT menghadiri acara pesta perkawinan di rumah Keluarga Michael Mustamu dan di sana mereka bertemu dengan pelaku JM.
Kemudian saksi JT mengatakan kepada pelaku, agar jangan lagi membuat keributan di dalam negeri (karena pelaku terkenal suka membuat ribut di dalam negeri), dan saksi JT sambil berkelakar mengatakan kepada pelaku, kalau kamu tidak mau berhenti membuat keributan, mari kita berdua berkelahi.
Namun saat itu, di dalam acara nikahan tersebut tidak adanya keributan. Namun setelah saksi JT dan korban serta pelaku selesai menghadiri acara pernikahan, maka kembali pulang saksi JT dan Pelaku ke rumah mereka. Korban masih berada di tempat acara nikahan.
Pada saat sampai di rumah, Pelaku JM kemudian pergi mencari saksi JT ke rumah tempat tinggalnya. dengan membawa sebilah parang panjang, Kemudian hal itu sempat di lihat oleh anak Perempuan Saksi PT, Namun saat itu Saksi PT tidak memberitahukan kepada Ayahnya. Dan pelaku tidak bertemu dengan saksi JT. Maka pulanglah Pelaku JM ke rumahnya (keterangan saksi JT dan PT).
Beberapa saat kemudian, Isteri Korban bernama CT pergi mencari korban di tempat acara nikahan. Dan Isteri korban beserta korban pun pulang bersama-sama ke rumah mereka.
Dalam perjalanan menuju ke rumah mereka, dimana jalan yang dilalui oleh mereka melewati depan rumah pelaku, maka korban melihat pelaku sementara rebut-ribut di depan rumah pelaku, kemudian korban menghampiri pelaku dengan tujuan untuk menegur pelaku agar tidak rebut-ribut lagi, tetapi pada saat di tegur oleh korban, pelaku tidak menerima hal itu, maka pelaku langsung memotong korban sebanyak 2 kali dan mengenai bahu kiri dan leher korban.
Korban langsung berlari dan sempat terjatuh, kemudian bangun lagi dan berlari menuju ke acara tempat nikahan yang berjarak kurang lebih 300 meter dngan TKP (keterangan saksi CT), dan sampai di depan rumah Kel. Michael Mustamu, korban jatuh dan meninggal dunia akibat luka dan kehabisan darah dan selanjutnya korban dibawa ke puskesmas Hasaa.
Hasil pemeriksaan luar pada korban, mengalami luka pada leher sebelah kiri, bahu sebelah kiri dan telinga sebelah kiri.
Jenazah korban DT setelah dilakukan pembersihan di Puskesmas Hassa, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi jenazah dan keluarga korban telah mengambil jenazah korban untuk selanjutnya di mandikan guna persiapan pemakaman.(PJ)