AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot)Ambon melalui Dinas Sosial Kota Ambon berhasil memulangkan seorang warga terlantar bernama Rivan Ariwei ke keluarganya di Kabupaten Nabire setelah menjalani serangkaian proses penanganan sosial, kesehatan, dan rehabilitasi.
Rivan ditemukan di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), Ambon, setelah Dinas Sosial Kota Ambon menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 112 pada 5 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon segera mengamankan Rivan dan menyerahkannya kepada Dinas Sosial Kota Ambon untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan asesmen awal dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon guna mengidentifikasi identitas serta menelusuri keberadaan keluarganya.
Upaya pencarian keluarga membuahkan hasil setelah petugas melakukan penelusuran melalui media sosial. Kontak keluarga yang berada di Kabupaten Nabire berhasil ditemukan dan selanjutnya dilakukan verifikasi identitas melalui panggilan video. Hasil verifikasi memastikan bahwa Rivan merupakan anggota keluarga tersebut.
Karena Kota Ambon belum memiliki rumah singgah, Dinas Sosial Kota Ambon kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku untuk menyediakan tempat penampungan sementara bagi Rivan sambil menunggu proses penanganan lanjutan.
Selama berada dalam penampungan, kondisi emosional dan psikologis Rivan terus dipantau oleh petugas. Pada 7 Mei 2026, hasil pemantauan menunjukkan bahwa kondisi kejiwaannya belum stabil sehingga diperlukan penanganan medis.
Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Rivan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang diperlukan.
Sesuai arahan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Dinas Sosial Kota Ambon terus melakukan koordinasi dengan keluarga serta instansi terkait guna mempersiapkan proses pemulangan Rivan ke daerah asalnya, sembari memastikan proses pemulihan kesehatan dan psikososial berjalan dengan baik.
Setelah kondisi kesehatan dan psikososialnya membaik, Dinas Sosial Kota Ambon bersama Dinas Sosial Provinsi Maluku, Dinas Sosial Kabupaten Nabire, dan pihak keluarga melakukan koordinasi intensif terkait mekanisme pemulangan. Dalam kesepakatan tersebut, biaya perjalanan ditanggung oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku, sedangkan biaya pendampingan petugas ditanggung oleh Dinas Sosial Kota Ambon.
Pada 29 Mei 2026, Rivan diberangkatkan menuju Kabupaten Nabire menggunakan transportasi laut dengan didampingi dua petugas Dinas Sosial Kota Ambon. Setelah menempuh perjalanan selama dua hari, ia tiba di Nabire pada 31 Mei 2026 dan disambut langsung oleh keluarganya.
Sebelum kembali ke rumah, Rivan terlebih dahulu didampingi ke Dinas Sosial Kabupaten Nabire untuk proses koordinasi dan serah terima. Momen pertemuan kembali tersebut berlangsung penuh haru dan rasa syukur dari keluarga yang telah lama menantikan kepulangannya.
Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Ambon dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi masyarakat rentan. Selain itu, keberhasilan reunifikasi Rivan dengan keluarganya menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam mendukung pemulihan serta reintegrasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). (EVA)








Discussion about this post