AMBON (info-ambon.com)- Tindak eksploitasi anak yang marak di Kota Ambon terhadap gelandangan dan Pengemis (Gepeng) harus dihentikan.
Dikatakan, hingga dengan saat ini kurang lebih terdapat 20 orang gepeng yang telah terdata di kami. Selanjutnya akan ditindak lanjuti termasuk Dinsos telah mengembalikan Orang Deng Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah ditangani.
“Saya mau tegaskan kepada orang-orang yang mengeksploitasi gepeng ini ‘Stop’ karena ini melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan anak karena tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan oknum- oknum tertentu,” kata Kepala Dinsos Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat kepada wartawan di Ambon, Selasa, (30/1/2024).
Diakuinya, Pemkot telah mendapat bocoran terkait dengan jam operasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Sehingga dirinya berharap warga, bahkan RT/RW dapat melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak melanjutkan lagi tindakan kejahatan ini.
“Ada oknum yang mengeksploitasi, kemudian melakukan tindak kekerasan, dan mereka datang pada waktu-waktu tertentu, diduga untuk meminta hasil dari anak-anak yang dieksploitasi. Saya minta RT/RW dilokasi tersebut supaya dokumentasi (foto) lalu kita lacak orangnya,” terangnya.
Disinggung terkait dengan tindakan apa yang telah dilakukan guna meminimalisir gepeng menjamur di kota ini. Katanya, anak-anak tersebut didata kemudian dikembalikan ke keluarga mereka.
“Kita meminimalisir fenomena anak jalanan Gepeng di kota ini, kita datangi tempat bisa mereka berkumpul melebihi kemudian kita data, membawa ke kantor Dinsos, kita mandikan bersih, dicukur rambutnya, kita memberikan pakaian, makan, kemudian dibina kalau geografi ada, kita kembalikan, tapi misalnya tidak ada keluarga kita antar pulang ke lokasi tempat tinggalnya,” tandasnya. (EVA)