AMBON (info-ambon.com)-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, saat ini, menangani sedikitnya 20 orang dengan gangguan mental (gila). Mereka kini sementara dibuatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat menjadikan sebagai perserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jadi kami sementara tangani 20 orang dengan gangguan mental dan kami sudah kerjasama dengan Capil untuk membantu pembuatan NIK-nya dan sudah dibuatkan kartu BPJS sebanyak 15 sampai 20 orang gangguan mental,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhayati Yasin kepada Info-ambon.com, Selasa (18/6/2019) di Ambon.
Ia menyebutkan, perawatan pada orang gila di Kota Ambon saat ini harus menggunakan BPJS Kesehatan seperti umumnya penyakit lain.
Dikatakan, orang gila saat ini tidak dapat direkomendasikan lagi oleh dinas sosial untuk masuk dalam rumah sakit khusus untuk penanganannya karena harus menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Mulai 1 Januari 2019 tidak ada lagi rekomendasi dari dinas sosial sehingga untuk masuk di RSKD harus melalui BPJS,”katanya,
Dijelaskan, dengan harus menjadi peserta dari BPJS, pihaknya kesulitan untuk menangani pasien penyakit jiwa yang ada, semua orang gila tidak memiliki kartu kepesertaan tersebut.
Menurutnya, penyakit kejiwaan atau disebut dengan orang gila merupakan penyakit yang tidak bisa sembuh dengan sekali masuk di rumah sakit tetapi harus mengonsumsi obat selama hidup.
“Karena kalau misalnya mau di tanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) itu dia bukan seperti penyakit lain yang masuk rumah sakit langsung sembuh tapi dia harus minum obat seumur hidup,” ujar Yasin.
Dengan menjadi kepesertaan, lanjut dia, dari BPJS akan lebih mempermudah pasien dalam mendapatkan perawatan dan obat yang diperlukan untuk menjadi normal.
“Untuk menjadi kepesertaan BPJS, pasien harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, untuk saat ini NIK dari orang gila harus diurus oleh pihaknya di Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon,”lanjutnya.
Untuk proses pembuatan NIK tersebut, orang gila yang ada di ambil seorang untuk menjadi kepala keluarga dan lainnya sebagai anggota. Sehingga lebih mempermudah perolehan NIK-nya.
“Jadi dari yang 20-an itu kita ambil satu sebagai kepala keluarga dan anggotanya sekian begitu supaya bisa buat kartu keluarga dan dapat NIK,” jelasnya.(EVA)