Dinkes: Wajib Vaksin Covid Ulang

Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy.

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menyampaikan masyarakat yang telah mengikuti penyuntikan vaksinasi Covid-19 tahap pertama, tetapi sudah melewati 6 bulan dianggap drop out, dan wajib melakukan vaksinasi ulang, yakni kembali vaksin pertama.

“Aturan terbaru ketika sesorang melakukan vaksin Covid-19 tahap pertama ke dosis kedua lewat dari 6 bulan itu dianggap drop out, jika melakukan vaksin kedua tetap dianggap vaksin pertama tidak efektif lagi, karena sudah melewati 6 bulan makanya harus divaksin pertama, dan 1 bulan sudah bisa mendapatkan vaksin kedua baru melanjutkan vaksin kedua,” katanya kepada info-ambon.com, Kamis (12/5/2022).

Dikatakan, untuk Kota Ambon  vaksinasi Covid-19 ulang sudah terjadi.

“Vaksinasi ke tahap pertama (ulang) dalam sehari hampir mencapai 10 orang. Tetapi mereka menyadari itu sebagai kesalahan sendiri, yang terlewat waktu dan bersedia untuk melakukan vaksin dosis pertama, kemarin banyak itu karena kebutuhan berangkat,” ujar Kadinkes.

Untuk itu, lanjut Pelupessy, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

Dirinya meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

“Pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula. Kemudian bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah,” terangnya.

Diketahui, vaksinasi Covid-19 tahap pertama sebanyak 100,48 Persen, tahap kedua 68,75 persen, dan tahap ketiga (booster) 13,17 Persen. (EVA)

Exit mobile version