Dinkes Ambon Larang Penggunaan Produk Ranitidin di Seluruh Puskesmas

Kadis Kesehatan Kota Ambon, drg Wendy Pelupessy, M.Kes.

AMBON(info-ambon.com)-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon secara resmi melarang penggunaan produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kota ini.

Kepala Dinkes Ambon, drg Wendy Pelupessy M.Kes kepada info-ambon d Ambon, Rabu (9/10/2019) sebutkan, setelah mendengar hasil tersebut dan setelah melihat informasi dari laman BPOM Pusat tertanggal 4 Oktober lalu, maka pihaknya langsung memerintahkan jajarannya khususnya di Puskesmas untuk tidak lagi menggunakan produk tersebut.

‘’Sudah tidak ada lagi peredaran produk tersebut diseluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan di Kota Ambon, walau memang kami belum mendapatkan edaran resmi dari BPOM Ambon,’’ ungkap Pelupessy.

Ranitidin sendiri adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami dan dapat memicu kanker.

Produk Ranitidin yang dicabut dari peredaran yakni; Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma. (PJ)

Exit mobile version