AMBON (info-ambon.com)- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon menggelar sosialisasi penyuluhan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara virtual yang diikuti Deputi pembinaan kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sumrahyadi, yang menyampaikan materi tentang kebijakan kearsipan Nasional, Direktur Kearsipan Daerah 1, M. Sumitro menyampaikan materi tentang peran lembaga kearsipan dalam penyelamatan arsip Negara.
Sesuai UU 43 tahun 2009 tentang kearsipan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRb) No 63 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip penanganan COVID-19 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Sekertaris Kota Ambon, A.G.Latuheru saat membacakan sambutan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyampaikan apresiasi kepada ANRI yang terus memberikan pembinaan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan kota Ambon sebagai lembaga pembina kearsipan di Kota Ambon.
Diakui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyadari sungguh dalam hal pengelolaan arsip daerah di Kota Ambon, ada banyak hal yang harus di benahi baik itu prasarana pendukung regulasi di daerah, kesadaran aparatur pemerintahan terhadap nilai yang terkandung dalam sebuah arsip, penataan dan pengelolaan arsip maupun kompetensi arsip di daerah.
“Apa yang saudara pikirkan ketika mendengar kata arsip, saya percaya bahwa sebagian besar dari kita ketika mendengar kata arsip yang terbayang adalah tumpukan map dan berkas, kalau itu yang masih terbayang dalam pikiran kita, itu artinya belum memahami sesungguhnya apa itu arsip, ketidaktahuan kita tentang arsip itulah yang memperlakukan arsip di OPD atau di kantor-kantor kita tidak benar,”akuinya saat membuka sosialisasi secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Ditegaskan, sejauh ini banyak di Kantor Pemerintahan yang mengangap arsip sebuah dokumen yang di buat dalam beberapa rangkap, dan salah satunya diberkaskan untuk kepentingan administrasi semata-mata. “Nilai arsip tidak sebatas itu, oleh karena itu, melalui kesempatan sosialisasi ini, saya berharap peserta dapat mengikuti dengan benar sehingga setelah selesai mengikuti kegiatan bisa timbul pemahaman yang benar tentang arsip, pemahaman tentang arsip akhirnya akan mendorong kita tentang arsip di OPD secara benar,”tandas Latuheru.
Untuk itu, Lanjut Latuheru mengharapkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan seperti ini dilakukan secara rutin dan tidak cukup sekali dalam setahun tetapi harus dilakukan berkelanjutan. “Saya tegaskan kepada para pimpinan OPD agar pegawai yang direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan ini bisa mengelola arsip di OPD masing-masing,”harap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, Petra Pattiasina mengharapkan kepada para pimpinan OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah, Raja dan Kepala Desa dalaf memahami kebijakan kearsipan secara Nasional.
“Jadi dengan sosialisasi ini spsangatenting untuk penyelamatan arsip Negara yang berhubungan langsung dengan tugas dan tanggung jawab di masing-masing OPD, Kecamatan, Puskesmas, Desa, Negeri dan Kelurahan,”tutup dia.(EVA)