AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Kepala Dinas Pendidikan, Drs. F. F. Taso, M.Si, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media daring Info-Ambon.com pada Jumat (18/10/2025) yang menyoroti pelaksanaan program sertifikasi ISO di lingkungan Dinas Pendidikan serta desakan agar Wali Kota mencopot dirinya dari jabatan.
Taso menjelaskan,kerja sama dengan pihak penyedia jasa ISO, yakni PT. AIS, merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada tahun 2021 oleh Wali Kota Ambon saat itu, Richard Louhenapessy. Kerja sama tersebut berlangsung untuk periode 2021 hingga 2024.
“Perlu kami luruskan bahwa kerja sama ini bukan dimulai saat saya menjabat. PKS sudah ditandatangani sebelum saya dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Taso, Senin (20/10/2025).
Program sertifikasi ISO berjalan aktif pada tahun 2022 dan 2023 dengan tujuan meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan melalui penerapan ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018 di sekolah-sekolah. Namun, program ini dihentikan pada 2024 setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perlunya evaluasi terhadap efektivitas implementasinya.
“Penghentian program ini bukan tanpa dasar. BPK melakukan audit dan menyarankan evaluasi terhadap penerapan ISO di sekolah-sekolah. Kami langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelas Taso.
Taso menegaskan bahwa tidak ada kerugian keuangan daerah dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, Dinas Pendidikan hanya menyalurkan dana secara global kepada pihak penyedia jasa sesuai dengan PKS. Seluruh proses pembayaran teknis dilakukan langsung oleh penyedia jasa.
“Rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti, termasuk pengembalian dana oleh pihak penyedia jasa atas selisih antara rencana dan realisasi. Bukti setoran ke kas daerah juga sudah kami serahkan ke BPK dan Inspektorat,” tegasnya.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan biaya sertifikasi mencapai Rp35 juta per sekolah, Taso menyebut informasi tersebut tidak benar.
“Memang ada usulan dari pihak penyedia jasa untuk menaikkan biaya, tapi Pemkot Ambon tidak pernah menyetujui. Biaya tetap Rp25 juta seperti tercantum dalam PKS, tidak pernah berubah,” ujarnya.
Meski program dihentikan sementara, Taso menyebut pelaksanaan ISO memberi dampak positif bagi peningkatan manajemen sekolah dan mutu pendidikan di Kota Ambon. Menurut data Rapor Pendidikan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), mutu pendidikan Ambon mengalami peningkatan signifikan.
“Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan naik dari 60,61 pada 2023 menjadi 71,73 di 2024, dan tahun ini naik lagi ke 75,1. Kita berada di posisi tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Maluku,” ungkapnya.
Pemkot Ambon, kata Taso, tetap berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam setiap program, termasuk dalam kerja sama yang melibatkan pihak ketiga. (EVA)
Discussion about this post