AMBON (info-ambon.com)- Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon melaksanakan evaluasi Implementasi Smart City di Kota Ambon selama 3 (tiga) hari dari 30 Agustus 1 September 2022.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo, Ronald Lekransy menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun, untuk mengetahui sejauh mana implementasi OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terhadap Masterplan Smart City yang telah disusun.
“Tahun ini kita menguji atau mengevaluasi konsistensi masterplan, dengan Renja dan DPA masing-masing OPD, apakah kemudian konsisten memasukan program dan kegiatan dalam Renja dan DPA? kalau tidak kita harus tahu alasannya apa, apakah sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat atau hal lain, kalau itu kegiatan berulang kita ukur bagaimana keberlanjutannya, ” ujar Lekransy di Balai Kota Ambon, Jumat (2/9/2022).
Dikatakan, dalam evaluasi tersebut Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon juga menguji inftastruktur, kebijakan pendukung, lalu apa dampak dari program dan kegiatan tersebut terhadap kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
“Semua itu kita evaluasi berdasarkan 6 (enam) dimensi dalam masterplan smart city kota Ambon yakni Smart governance, Smart environment, Smart society, Smart living, Smart economy, dan Smart Branding,” terangnya.
Dirinya mencontohkan, misalnya untuk dimensi Smart Branding, jika masih tetap diusulkan Ambon City Of Music sebagai program unggulan, maka akan diukur sejauh mana dampak program ini pada komunitas sasaran, baik itu para seniman, komunitas musik, sanggar seni dan budaya, siswa, dan komunitas sasaran lainnya.
Selanjutnya untuk smart environment, jika program yang diusulkan seagai program unggulan adalah Bank Sampah, maka akan diukur sejauh mana program ini memberi dampak bagi masyarakat sekitar, para pelakunya, lalu apakah turut mengurangi volume sampah di IPST Toisapu.
“Jadi sasaran itu berbeda-beda sesuai program unggulan yang masih dalam kajian kita,” tambahnya.
Ditandaskan Sekdis, evaluasi konsistensi Implemantasi Smart City sesuai renja dan DPA menjadi nilai penting sehingga OPD tidak asal – asalan mengusulkan program dalam Masterplan yang telah disusun, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam Renja dan DPA.
Nantinya jika program yang diusulkan OPD tidak menjadi program unggulan, ada rekemondasi yang diberikan, sebab bisa saja program tersebut ada korelasinya dengan program unggulan dari OPD lainnya.
“Untuk Prorgam Kurikulum Pendidikan Muatan Lokal Berbasis Musik misalnya, ternyata ada korelasi dengan Kota Layak Anak, karena itu bukan saja menyediakan infrastuktur, pendampingan dan advokasi hak – hak anak saja, tetapi juga bagaimana menciptakan SDM yang unggul dari kearifan lokal kita dan mendukung skill bermusik anak sejak dini,” bebernya.
Lekransy menandaskan, evaluasi Masterplan Smart City ini dilakukan untuk mempersiapkan Pemkot Ambon dalam evaluasi Gerakan 100 Smart City di tingkat Pusat, dengan batas waktu pengisian kuisioner dari Kementerian pada 16 September 2022 nanti. (EVA)