AMBON(info-ambon.com)-Gugatan yang dilakukan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke Komisi Informasi Publik (KIP) ditanggapi Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu (3/2/2021).
Menurut Kadis, Pemkot pada prinsipnya legowo dan siap dan menunggu proses ajudikasi maupun persidangan oleh KPID Provinsi Maluku.
“Kami dari PPID Utama Pemkot Ambon siap menunggu proses kedepan, baik proses ajudikasi maupun persidangan. Karena kami punya dasar yang kuat untuk menolak memberikan informasi kepada pihak LPKN,” tegas Kadis.
Dijelaskan, PPID Utama Pemkot Ambon bukan tidak menjawab permohonan informasi yang diminta PKN, melainkan sudah menjawab permohonan tersebut. “PPID sudah menjawab permohonan informasi lembaga tersebut dengan surat resmi terkait penolakan pemberian informasi,” tandas Kadis.
Adapun alasan penolakan tersebut karena pemohon tidak dapat menjelaskan untuk kepentingan apa data dan informasi dimaksud akan digunakan. “PKN juga bukanlah lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab mengaudit laporan keuangan pemerintah Kota Ambon,” aku Kadis.
Dijelaskan, pada kenyataannya, Pemerintah Kota Ambon setiap tahun telah menyampaikan laporan keuangan melalui infografis pada laman website resmi pemkot www.ambon.go.id<span;>. (HMS/PJ)