Diduga Hina Gubernur, Akun Facebook Bahta Gibri Sangaji Dilaporkan Ke Polda Maluku

AMBON(info-ambon.com)- Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah. F Alaydrus, SH. MH, resmi melaporkan akun media sosial facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji ke Reskrimsus Polda Maluku, Rabu, 28 Juli 2021.

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, fitnah dan penyebar ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn.) Prof, Drs. Murad Ismail.

Alwiyah selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya membuat laporan lantaran terlapor telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah terkait dengan status facebook yang diduga kepada Gubernur Maluku.

” Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertangung jawab menghina dan menyerang kehormatan Drs. Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun facebooknya” terangnya, Jumat (30/07/2021)

Lanjut Ia, terlapor (Gibri) menulis postingan disertai dengan beberapa background berita dan gambar Gubernur Maluku dan secara spesifik tagar (hastag) yang dituliskan mengarah ke Pimpinan Kami.

“Susah juga punya Pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk kata yang tidak beretika seperti ini dengan hastag Maluku_ Bisa , MI_ Maluku binasa .” Terang Gibrhi dalam postingan tertanggal 26 Juli 2021.

Terkait postingan tersebut,tegas Alwiyah, sangat merugikan dan menurunkan kehormatan Gubernur Maluku dalam jabatan dan pemerintahan yang dipimpin Gubernur Maluku.

“ Tudingan yang yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hokum yang fatal dan sangat merugikan hak hokum dari Gubernur Maluku dan Pemerintahan Daerag Provinsi Maluku,” jelasnya.

Untuk itu, Alwiyah merunut, Bahtra Gibrhi Sangaji dilaporkan dengan tuduhan pidana Pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUHP.

Serta, tindak pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan pasal 27, pasal 36 ,pasal 45, dan pasal 53 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undag nomor 19 tahun 2016.
Dimana, merupakan perubahan perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Elektronik. (IA-PJ)

Exit mobile version