AMBON(info-ambon.com)– Pembawaannya tenang, sikapnya kalem, jarang marah dan mudah tersenyum. Itulah keseharian Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (Ketwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syarif Hadler yang dikenal masyarakat Maluku selama ini.
Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP nomor : 454/SK/DPP/W/III/2019 yang ditandatangani Ketua Umum PPP, H.M.Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal, H. Asrul Sani pada Jumat (8/3/2019) membuat Hadler menjadi mantan Ketwil PPP Maluku terhitung tanggal dikeluarkannya surat. Ia dan sekretarisnya, Arih Hentihu diberhentikan sementara dari jabatannya.
Lalu apa sikap Syarif Hadler? Kepada Info-ambon.com, Hadler mengaku legowo atau iklas menerima keputusan politik ini.
Baca Juga: Akhirnya, 8 DPC PPP Dukung SA
‘’Sebagai kader partai yang baik, saya harus siap menerima dan menghadapi kondisi apapun, apalagi untuk jabatan politik. Sebab menjadi ketua partai itu harus sesuai kebutuhan partai dan bukan keinginan,’’ jelas tenang, kalem dan tetap tersenyum.
Ia menegaskan, sebagai kader yang sudah bergelut dengan partai selama ini, dirinya terima keputusan DPP PPP itu dengan iklas. ‘’Mungkin partai saat ini tidak lagi membutuhkan saya. Saya iklas seiklas-iklasnya dan menerima keputusan ini dengan lapang dada,’’ ujar Wakil Walikota Ambon tersebut, Minggu (10/3/19).
Ia mengakui, belum mengetahui alasan pemberhentian dirinya selaku Ketwil PPP Maluku secara pasti. Namun ia tahu, pasti DPP punya alasan kuat pemberhentian ini. ‘’Kalau soal alasan, jangan Tanya ke saya. DPP PPP yang paling tahu alasan dari keputusan ini,’’ sergahnya.
Baca Juga: Rekomendasi PPP Diantara 2 Pilihan
Diketahui, DPP PPP dalam surat keputusan (SK) yang didapat media ini, nomor : 454/SK/DPP/W/III/2019 yang ditandatangani Ketua Umum PPP, H.M.Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal, H. Asrul Sani pada Jumat (8/3/2019) dalam redaksional memutuskan, pertama, memberhentikan sementara Syarif Hadler sebagai ketua dan H.M. Arief Hentihu sebagai sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Maluku masa bakti 2016-2021 sampai dengan adanya putusan selanjutnya dari DPP PPP.
Kedua, menunjuk Hj. Etha Aisyah Hentihu sebagai pejabat sementara (Pjs) ketua dan Muhammad Umarella selaku Pjs sekretaris DPW PPP Maluku masa bakti 2016-2021. Keputusan itu, dengan memperhatikan rapat DPP PPP dengan ketua DPW PPP Maluku tanggal 7 Maret 2019.
Baca Juga: Elektabilitas Assagaff Tinggi untuk Posisi Cagub
Sementara susunan kepengurusan DPW PPP Maluku masa bakti 2016-2021 selain ketua dan sekretaris sebagaimana tercantum dalam SK DPP PPP nomor 153/SK/DPP/W/III/2017 tanggal 18 Maret 2017 tetap seperti yang tercantum dalam SK tersebut.
Sejak berlakunya SK ini, maka SK DPP tersebut tentang pengesahan susunan kepengurusan DPW PPP Maluku masa bakti 2016-2021, sepanjang yang menyangkut jabatan ketua dan sekretaris dinyatakan tidak berlaku lagi.(IA-PJ)
Discussion about this post