Di Maluku, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Rp6,8 M

Media Gathering Jasa Raharja Cabang Maluku di cafe Pelangi, pecan lalu. -EVA-

AMBON (info-ambon.com)-PT. Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kecelakaan lalulintas di Maluku periode Januari-November 2021 sebesar Rp6, 8 Miliar.

Adapun rincian santunan kecelakaan lalulintas, untuk yang meninggal dunia sebesar Rp5,0 miliar (74,16 persen) dengan jumlah korban 97 jiwa dan luka-luka Rp1,4 miliar (20,51 persen) dengan jumlah 174 orang. Dan cacat tetap Rp262,5 Juta (3,52 persen), penguburan Rp8 Juta (0,14 persen) dan Ambulance Rp. 98,4 Juta (1,68 persen).

Sementara, periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 , terhitung 20 Desember hingga 29 Desember 2021, tercatat ada 16 kasus kecelakaan lalulintas dengan jumlah korban 37 orang.  Dari jumlah itu, 8 korban diantaranya meninggal dunia dan 29 luka-luka.

“Tahun 2020 lalu sebesar 7,1 miliar, sementara di tahun 2021 sebesar 6,8 miliar, terjadi penurunan alami, artinya masyarakat yang mengalami kecelakaan berkurang,” kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi  saat Media Gathering  di Ambon pecan lalu.

Dijelaskan, santunan atau claim kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan baik darat, laut maupun udara. Selain itu, kami juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas, tapi masih ada saja pengendara yang membandel.

“Kami selalu aktif melakukan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat seperti pelatihan penanganan gawat darurat korban kecelakaan, pelatihan keselamatan dasar atau Basic Safety Training (BST), pengobatan gratis hingga hibah peralatan pencegahan kecelakaan hingga pemasangan rambu an spanduk di daerah rawan kecelakaan,” terangnya.

Selain itu, disebutkan titik rawan kecelakaan di Ambon yang harus diketahui pengendara, diantaranya, Jalan Said Perintah dekat Pangkalan Taxi dan kawasan Tugu Leimena Poka.

Setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka Polres dan Polsek, sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui korban maupun ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” jelasnya

Diakui, untuk korban kecelakaan yang disebabkan karena mabuk alkohol tidak mendapatkan santunan.

“Kecelakaan yang disebabkan alkohol tidak dilayani karena tidak mengedukasi,”tandas Triadi.  (EVA)

Exit mobile version