AMBON (info-ambon.com)- Sejumlah masa yang tergabung dalam forum komunikasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Islam bersama Ikatan Pedagang Pasar Mardika Indonesia (IKPPI) cabang Ambon, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Ambon.
Aksi yang berlangsung, Senin (29/7/2024) sekira pukul 11.30 WIT yang di Koordinator Lapangan (Korlap), Amin Fidmatan dan di kawal ketat oleh aparat kepolisian. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan PT. Moderen Multi Guna (MMG) untuk membatalkan pembongkaran pemindahan Maasjid As’salam dari lantai II ke lantai empat, di Ambon Plaza (Amplaz).
“KAMMI mendesak Pemkot Ambon untuk membatalkan PT. MMG Sebagai Pengelola Ambon Plaza. Sebab dinilai cacat aturan dengan tidak melibatkan pedagang, bahkan pelelangan dilakukan secara tertutup,” teriak Amin dalam orasinya.
Menurutnya, Masjid merupakan tempat sholat dan beribadah umat muslim disekitarnya yang rutin mendirikan sholat berjamaah 5 waktu yakni, dhuhur, ashar, magrib dan isya.
“Untuk itu kami menolak pemindahan Masjid As’Salam Amplas Lantai II ke lantai empat dengan cara dan alasan apapun dan kami juga meminta kepada Pemkot Ambon dan PT. MMG untuk membuka KSP (Kerjasama Pemanfaatan) antara Pemkot MMG,” tegasnya.
Diakui, bahwa masjid tersebut sudah dibeli, dan kami sudah bertemu direktur utama PT Modern Multi Guna, Ir. Farida Perau, untuk membicarakan hal tersebut. Namun PT. MMG tidak mengindahkan permohonan kami. Dengan alasan mereka tetap lakukan pembongkaran.
Bukan tanpa alasan mereka menolak adanya pembongkaran Masjid tersebut, melainkan karena kita melihat kondisi melihat orang tua yang sudah lanjut usia. Sehingga mereka tidak mungkin kuat lagi naik turun tangga untuk melakukan Sholat di lantai empat Amplaz.
“Mengingat yang melakukan sholat d Masjid tersebut bukan saja anak muda, tetapi juga terbat orang-orang yang sudah tua. Mereka kan tidak kuat lagi untuk naik turun tangga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III, Robby Sapulette yang mewakili Penjabat Wali Kota Ambon, langsung menemui masa aksi untuk melakukan mediasi di ruang kerjanya.
“Persoalan Masjid itu adalah kewenangan kami bersama. Jadi untuk itu, Masjid tetap berada di tempat biasa. Tidak ada lagi yang namanya pembongkaran,” tegas Robby. (EVA)