AMBON (info-ambon.com)-Dewan pengupahan Kota Ambon sepakati Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2,811.111.032. UMK tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,07 persen atau total nilai Rp215.044.
“Kami telah rapat bersama dewan pengupahan Kota Ambon terkait UMK tahun 2022 dan pemberlakukan di 2023. Berdasarkan hasil rapat seluruh dewan pengupahan telah disepakati UMK Ambon 2023 sebesar Rp2,811.111.032 mengalami peningkatan sebesar 8,07 persen atau total peningkatan nilai sebesar Rp215.044, jadi sesuai dengan aturan permenaker no 18 tahun 2022 penetapan UMK di tahun 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Steiven Patty kepada wartawan di Hotel Evebright, Jumat (2/12/2022).
Dijelaskan, UMK yang telah disepakati bersama, akan di usulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku.
“Nanti kami usulkan melalui Penjabat Wali Kota Ambon ke Gubernur Maluku, untuk ditetapkan berdasarkan hasil usulan dari Penjabat Wali Kota dengan pertimbangan rapat dewan pengupahan tahun 2022,” terang Patty.
Dikatakan, lanjut Patty, setelah penetapan, kemudian akan dilanjutkan dengan sosialisasi ke perusahan-perusahan.
“Kami akan melakukan sosialisasi tahap pertama setelah penetapan UMK,” jelas dia.
Ditandaskan, perusahan tidak menerapkan UMK, maka akan diberikan sangsi.
“UMK diberlakukan bagi perusahaan besar, sedangkan usaha mikro tidak diberlakukan UMK. UMK ini berlaku untuk pekerja lama, kerja dibawah satu tahun kerja, atau bagi perusahaan yang job Paling kecil,” lanjut Patty.
“Sedangkan pekerja Kerja lebih dari satu tahun menerapkan sturkrir DNA skala upah perusahaan, otomatis struktur dan skala upah perusahaan disesuaikan dengan job DNA lama, bekerja ini yang banyak perusahaan tidak menerapkan implementasinya mereka yang sama ratakan UMK sekian pakai standar, nanti kita akan sosialisaiakan bahwa UMK ini berlaku bagi pekerja dibawah dari tahun kerja,” demikian dia. (EVA)