DD Akan di Transfer Langsung ke Rekening Desa Masing-Masing

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ambon, Apries Gaspersz.

AMBON (info-ambon.com)- Plh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menyatakan, saat ini Dana Desa (DD) saat ini tidak lagi ditransfer dari rekening negara ke rekening daerah seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi akan lansung di tranfer ke Desa masing-masing. “Jadi sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, DD tidak lagi di transfer ke rekening kas daerah tetapi langsung ditransfer ke rekening desa masing-masing,”katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (14/7/2020).

Dikatakan, saat ini pihaknya tidak lagi mengurus soal DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari 30 desa yang ada di Kota Ambon. Dan langsung diambil alih oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon selaku instansi terkait. “DD sekarang tidak masuk ke kas daerah. Dari Kantor Pembendaharaan Negara langsung ke desa. Jadi lebih baik ke DP3AMD,” ujar Gasperzs

Disebutkan, untuk penyaluran DD langsung ke desa mulai diberlakukan sejak tahun ini, karena untuk tahun kemarin DD masih masuk ke kas daerah dan ditransfer dari kas daerah ke masing-masing rekening desa yang ada di Kota Ambon. “DD sendiri diberikan oleh pemerintah pusat untuk pengembangan desa yang ada di setiap daerah dan di Kota Ambon ada 30 desa yang mendapatkan dana tersebut untuk dikelola.

Ditambahkan, sendiri terbagi atas 3 tahap dan sebelumnya DP3AMD mempunyai tugas untuk memasukkan berkas-berkas administrasi dari Desa kepada pihaknya untuk dapat dilanjutkan dan disalurkan dana desa ke rekening dari desa tersebut. Gasperzs mengatakan, dengan adanya, aturan baru transfer dari Kemenkeu tersebut pihaknya sudah tidak lagi bertanggung jawab terhadap penyaluran dari Dana Desa seperti tahun-tahun sebelumnya. “Itu sesuai aturan baru. Tahun lalu saja yang masuk ke kas daerah dan itu aturan transfer peraturan mentri keuangan,”jelas dia

Disampaikan, untuk kelengkapan administrasi sendiri Desa harus memasukkan realisasi dari pengelolaan Dana Desa tahap sebelumnya ataupun tahun sebelumnya untuk nantinya dapat dicairkan Dana Desa nya ke rekening desa yang ada. “Kita akan salurkan sesuai dengan kelengkapan administrasi yang dimasukkan oleh dinas terkait, namun dengan adanya aturan baru tersebut dinas terkait layang mengurus semuanya tanpa meminta lagi ke kas daerah,”tutup kepala BPKAD. (IA-EVA)

Exit mobile version