AMBON(info-ambon.com)-Badan Pengelola Keuangan (BPK) Kota Ambon memberikan batas waktu akhir bagi pihak kelurahan di kota ini. Batas waktu tersebut berkaitan dengan pencairan dana kelurahan tahun anggaran 2019.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Pengelola Keuangan Kota Ambon, Afris Gaspersz kepada info-ambon.com di Ambon, Selasa (7/5/2019) menyampaikan, pihaknya siang tadi melakukan pertemuan dengan seluruh Lurah yang ada di Ambon untuk membicarakan masalah ini.
‘”Dalam pertemuan itu, kami sudah tegaskan untuk batas waktu pemasukan program dan kegiatan, untuk kami lanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta,’’ jelasnya seraya menambahkan, batas waktu yang ditentukan adalah Rabu (8/5/2019) esok.
Menurutnya, program dan kegiatan yang dimasukan pihak kelurahan, haruslah berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan yang bersangkutan. Agar nantinya, dana yang dikeluarkan juga bisa menjawab kebutuhan masyarakat disana.
Kemendagri, lanjut Gaspersz memberikan limit waktu paling lambat untuk kabupaten/kota se-Indonesia memasukan laporan dari kelurahan yakni tanggal 15 Mei mendatang.
Jika tidak, maka kabupaten/kota yang bersangkutan akan dikenakan pinalti yakni tidak bisa mencairkan dana kelurahan tersebut.
Ia menambahkan, kalau laporan tidak masuk sampai batas tanggal itu, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor187 tahun 2019 dan Permendagri nomor130 tahun 2018, maka kota atau kabupaten yang bersangkutan tidak akan dilayani atau dananya hangus, sebab dana ini masuk dalam DAU tambahan.
Gaspersz menambahkan, untuk tahun anggaran 2019 ini, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana untuk 20 kelurahan di Kota Ambon sebesar Rp7,5 miliar dan jika dibagikan ke kelurahan, maka setiap kelurahan kebagian sekitar Rp352 juta. (PJ)