AMBON(info-ambon.com)–Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Sandi A Wattimena menjelaskan, untuk tahun 2022 lalu, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dispora adalah sebesar Rp2 Miliar. Dan dana tersebut, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Jadi dana hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku pada tahun 2022 sebenarnya adalah Rp.2 Miliar bukan Rp.2,5 miliar. Dan dana hibah tersebut telah dicairkan dalam 4 tahap langsung ke rekening penerima hibah dan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah sudah dilakukan kwarda.” jelas Sandi.
dia menambahkan, dana yang disalurkan dalam 4 tahap tersebut, sudah dilaporkan penggunaannya oleh Kwarda Pramuka Maluku , beserta dengan item kegiatan yang dilakukan dan itu ada dalam 4 buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya itu dapat dilihat karena Pemda mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. (WTP)
“Informasi di pemberitaan beberapa media bahwa, ada pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul, karena Kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar, dan laporan sudah ada.” Paparnya.
Wattimena juga mengatakan, hibah ini sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya, dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda, melainkan kepada KONI, dan OKP lainnya. “Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya.” Tegasnya. (PJ)