Info Ambon
Senin, Juni 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Ekonomi

Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal

Eva by Eva
September 10, 2024
in Ekonomi, Terkini
0
Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal

JAKARTA (info-ambon.com)-Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya. Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”.

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Berikut analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.

A. Dampak Keuangan :
1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik
Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.
2. Beban Keuangan Negara
Setiap 1 GW (gigawatt) pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.

B. Dampak Hukum
1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2002
Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
2. Mereduksi Peran Negara
Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.
3. Potensi Sengketa
Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

C. Dampak Teknis
1. Memperparah Oversupply
Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.
2. Meningkatkan Risiko Blackout
Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi
1. Ketersediaan Akses Listrik
Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.
2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau
Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.
3. Emisi Rendah
Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi
Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal – pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional.

Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:
1. Kenaikan Harga Listrik
Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
2. Potensi Terbentuknya Kartel
Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.
3. Keberlanjutan Pasokan Listrik
Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.
4. Beban APBN
Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia
Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:
1. Regulasi yang Mendukung:
Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.
2. Keberlanjutan Investasi
Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.
3. Beban Subsidi Listrik
Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.
4. Keberlanjutan Pasokan
PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.

Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat. (EVA)

Tags: Dampak Kebijakan Power Wheelingenergi listrikToll Fee
Previous Post

Masyarakat Dihimbau Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Maluku

Next Post

PLN UP3 Tobelo Hadirkan Listrik 41,5KVA bagi Pelanggan IFF DKP Morotai

Eva

Eva

Related Posts

PLN UP3 Sofifi Pastikan Keandalan Listrik untuk Dukung STQ Tingkat Provinsi di Maluku Utara

PLN UP3 Sofifi Pastikan Keandalan Listrik untuk Dukung STQ Tingkat Provinsi di Maluku Utara

by Eva
Juni 15, 2025
0

SOFIFI (info-ambon.com)-Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Provinsi Maluku Utara, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Walikota Ambon Lantik Pengurus Pemuda Katolik, Ajak Kolaborasi Bangun Kota

Walikota Ambon Lantik Pengurus Pemuda Katolik, Ajak Kolaborasi Bangun Kota

by Eva
Juni 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, resmi melantik Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Ambon periode 2024–2027 di Balai Kota...

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF, Airbus Apresiasi Inisiatif Energi Bersih

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF, Airbus Apresiasi Inisiatif Energi Bersih

by Eva
Juni 14, 2025
0

JAKARTA (info-ambon.com)-Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi di sektor aviasi melalui pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF)...

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

by Eva
Juni 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku akan menertibkan para pedagang yang masih berjualan di...

BPJS Kesehatan Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Kedokteran Unpatti Ambon

BPJS Kesehatan Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Kedokteran Unpatti Ambon

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Dalam rangka mewujudkan pemahaman informasi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara merata di seluruh daerah, BPJS Kesehatan...

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe, Kota Ambon, menggelar aksi Bakti Religi di empat rumah...

Next Post
PLN UP3 Tobelo Hadirkan Listrik 41,5KVA bagi Pelanggan IFF DKP Morotai

PLN UP3 Tobelo Hadirkan Listrik 41,5KVA bagi Pelanggan IFF DKP Morotai

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Warga Batui Berduka, Wahida Kadim Wafat Usai Dirawat di RSUD Luwuk
    0BORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Kabar duka menyelimuti keluarga Muslih B. Ading, S.Pd, mantan Camat Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sang istri tercinta, Wahida Kadim, Selengkapnya The post Warga Batui Berduka, Wahida Kadim Wafat Usai Dirawat di RSUD Luwuk appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT SMA Gelar Bakti Sosial di Desa Korowou Morowali Utara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, perusahaan tambang nikel sumber mineral abadi (PT SMA) bersama subkon PT DBM dan PT Selengkapnya The post Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT SMA Gelar Bakti Sosial di Desa Korowou Morowali Utara appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Pertamina Drilling Rayakan HUT ke-17, Mantapkan Langkah Menuju Pemain Kelas Dunia
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA— PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-17, yang berlangsung khidmat Selengkapnya The post Pertamina Drilling Rayakan HUT ke-17, Mantapkan Langkah Menuju Pemain Kelas Dunia appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Polres Morowali Utara Bersihkan Tempat Ibadah di Peringatan Hari Bhayangkara 79
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polres Morowali Utara melaksanakan kegiatan Bakti Religi dengan membersihkan sejumlah tempat ibadah, meliputi Selengkapnya The post Polres Morowali Utara Bersihkan Tempat Ibadah di Peringatan Hari Bhayangkara 79 appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Bupati Delis Usulkan Padungku Digelar Serentak Libatkan Semua Gereja
    OBORMOTINDOK.CO.DI. Morut- Bupati Morowali Utara (Morut), Delis J. Hehi, mengusulkan agar Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Morut menginisiasi pembahasan penyelenggaraan pesta panen Selengkapnya The post Bupati Delis Usulkan Padungku Digelar Serentak Libatkan Semua Gereja appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DSLNG Gelar Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Desa Uso
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Sebagai bagian dari kepedulian terhadap mitigasi keamanan dan keselamatan lingkungan, khususnya di area sekitar Kilang LNG, PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) menyelenggarakan Selengkapnya The post DSLNG Gelar Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Desa Uso appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DPRD Banggai Fokus Benahi Pasar Batui, Pedagang Bahu Jalan Akan Ditertipkan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Polemik pedagang Pasar Rakyat Batui yang masih bertahan berjualan di pinggir bahu jalan hingga menyebabkan kemacetan di Kecamatan Batui, kini Selengkapnya The post DPRD Banggai Fokus Benahi Pasar Batui, Pedagang Bahu Jalan Akan Ditertipkan appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel