Covid-19; 11 Terkonfirmasi Baru di Maluku, 1 PDP Meninggal

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Melky Lohy.

AMBON(info-ambon.com)-Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Melky Lohy menyampaikan, hari ini, jumlah pasien terkonfirmasi di Maluku bertambah 11 kasus.

Kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020) di kantor Gubernur Maluku, Lohy katakan, dengan penambahan ini, maka sampai hari ini, jumlah keseluruhan yang terkonfirmasi di Maluku adalah 84 kasus.

Untuk penambahan 12 kasus baru tersebut terbagi untuk 2 kabupaten dan kota yakni Kabupaten Pulau Buru dan Kota Ambon. Buru menyumpang 5 kasus terkonfirmasi  baru, sementara Kota Ambon bertambah 7 kasus terkonfirmasi baru.

Lohy merinci, kasus terkonfirmasi baru yakni kasus 73 dengan inisial RY (Ambon laki-laki, 26 tahun) kasus 74 inisial WS (Kota Ambon perempuan 54 tahun) kasus 75 WA (Kota Ambon perempuan 33 Tahun), kasus 76 inisial SEL (perempuan 22 tahun Kota Ambon) kasus 77 dengan inisial MJS (kota Ambon laki-laki 20 tahun), kasus 78 inisial KW (Kota Ambon perempuan 36 tahun), kasus 79 R (Kota Ambon laki-laki 19 tahun).

Sementara untuk Kabupaten buru kasus 80 inisial JL (Laki-laki 43 tahun), kasus 81 GW (laki-laki 26 tahun), kasus 82 AS (laki-laki 69 tahun), kasus 83 CS (laki-laki 37 tahun) dan kasus 84 HT laki-laki 24 tahun.

Lohy tambahkan pula, dengan demikian untuk Maluku, pasien yang meninggal sudah 6 orang, yang masih dirawat 61 orang, dan yang sembuh mencapai 17 orang.

Dia juga, akui, baru saja ada pasien PDP yang meninggal dunia dengan hasil rapid reaktif, dan akan dilakukan pemakaman sesuai protap kesehatan Covid-19.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang juga mengakui hal itu, menurutnya, PDP tersebut yakni inisial RW (61) meninggal di Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup Ambon.

Menurutnya RW masuk ke RS Sabtu (16/5/2020) pukul 09.30 Wit dan hasil rapid reaktif, PDP masuk ke RS Sumber Hidup Ambon dengan gejala batuk dan sesak napas, yang kemudian meninggalkan dunia pada pukul 15.30 Wit.(PJ)

Exit mobile version