AMBON (info-ambon.com)-Audit On-Site Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (26/6/2024) dua notaris yang diaudit yakni Notaris Roland Wattimury, dan Notaris Rensya Angyanan dinyatakan taat terhadap PMPJ dengan tingkat risiko rendah.
Kendati demikian di balik hasil positif tersebut, melalui laporan tertulis Ketua Tim Audit Rona Latukonan kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku menemukan celah yang perlu dioptimalkan, yaitu minimnya sosialisasi terkait pentingnya pelaporan pemilik manfaat kepada masyarakat.
Kurangnya sosialisasi ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Masyarakat yang tidak memahami pentingnya pelaporan pemilik manfaat berpotensi dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul dana mereka.
Dikesempatan berbeda, Hendro kepada Subbidang AHU kemudian mendorong agar notaris lebih aktif dalam menyosialisasikan PMPJ kepada masyarakat, minimalnya notaris menyediakan dokumen-dokumen Formulir Customer Due Diligence, Enhance Due Diligence, Berita Acara Entry Meeting dan SOP terkait Penerapan PMPJ di Kantor notaris.
Selain itu, kakanwil berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi PMPJ di seluruh wilayah Maluku. Hal ini akan dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.
“Upaya bersama dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan penerapan PMPJ yang efektif dan mencegah TPPU di Maluku,” terangnya. (EVA)