AMBON(info-ambon.com)-Cara-cara kejahatan di kota ini terus berkembang. Terbaru, modus yang dilakukan adalah pelaku pencurian dengan modus sebagai Pramuria.
Begini ceritanya, pada hari Senin (16/9/2019) pukul 01.00 WIT dinihari, bertempat di Hotel Sumber Asia II, Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada saat korban HB (40 tahun) berada di kamar nomor 206 dengan seorang wanita WM yang kini menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres P. Ambon dan P. P. Lease AKP. Gilang Prasetya Rabu (25/9/2019) di ruang kerjanya menyebutkan, berselang beberapa waktu kemudian saat mereka berada didalam kamar, terdengar suara ketukan pintu kamar. Korban mengatakan siapa itu, namun tanpa di perintah, WM langsung membuka pintu kamar dan terlihat sekitar 6 orang berada di depan pintu diantaranya 3 orang laki laki dan 3 orang perempuan.
Saat itu pula, mereka langsung masuk ke dalam kamar dan seorang perempun serta 2 orang laki laki langsung memukul korban, sementara yang lainnya, mengambil tas pinggang korban yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp76.000.000, sementara pelaku lainya mengambil 2 unit Hp merek Vivo 15 Pro dan hp Merk Nokia. Para pelaku juga mengambil jaket warna abu abu milik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan terhadap barang barang korban yang di ambil oleh pelaku, akan tetapi para pelaku terus memukuli korban dan membawa korban keluar dari kamar hotel, kemudian 2 orang pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor, setelah kurang lebih 50 meter dari hotel mereka menurunkan korban di jalan kemudian pergi meninggalkan korban.
Dia sebutkan, korban kemudian melapor ke Polres Ambon dengan Nomor : LP-B / 79 / IX/ 2019 / Maluku/ Res Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 17 September 2019 terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan atau pencurian dan atau turut serta melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebagaimana dimaksud dalam ruusan pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
AKP. Gilang Prasetya menyebutkan, adapun identitas pelaku yakni JK, WM, JT, PM, MS, LI (masih Pengejaran Buser) dan JE (Masih Pengejaran Buser).
Dia menambahkan, setelah adanya laporan polisi itu, team buser Sat Reskrim Polres P. Ambon dan P. P. Lease langsung melakukan penyelidikan dan di peroleh petunjuk 4 pelaku berada di Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB, maka tim langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk meminta bantuan penangkapan dan pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, bertempat di Desa Taniwel, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB tepatnya dirumah keluarga Niko Latumakulita telah dilakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku oleh Polsek Taniwel, dan selanjutnya ke-4 pelaku dijemput oleh tim Buser Sat Reskrim Polres P. Ambon dan P.P. Lease untuk di bawa ke Polres P. Ambon dan P. P. Lease.
Adapun modusnya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku pencurian dengan modus sebagai Pramuria beserta 6 pelaku lainnya yang merupakan kompolotan memeras korban yang selesai melakukan hubungan badan dengan mengambil semua barang korban berupa uang Rp76.000.000 dan HP VIVO 15 Pro & Nokia lalu mengingalkan korban di pinggiran jalan 50 M dari TKP Pencurian Hotel Sumber Asia II.
Saat penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang sebanyak Rp40.946.000, serta 1 buah HP VIVO V15 milik korban. Sementara barang bukti hasil kejahatan yakni Satu Buah Tas Ransel, HP Merk VIVO V11, 3 Potong Celana dan 2 Potong Baju Kaos.
Penyidik telah menetapkan 5 pelaku sebagai tersangka dan telah di tahan di rutan Polres P. Ambon dan P. P. Lease dan terus melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku yang masih buron.(PJ)