SAUMLAKI (info-ambon.com)-Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menangkap seorang pria berinisial EL (55) yang diduga mencabuli anak perempuan berusia enam tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.
“Pelaku datang ke rumah kakek korban seperti biasanya untuk makan. Setelah itu, ia membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000,” ujar Riffaat dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Menurut polisi, pelaku dikenal sebagai kepala rumah tangga yang kerap menumpang makan di rumah kakek korban selama dua bulan terakhir karena permasalahan keluarga.
Aksi pelaku terungkap setelah ia sempat mengaku kepada ibu korban telah memberikan uang kepada anaknya. Saat ditanyai, korban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarganya.
Keluarga kemudian melapor ke aparat desa dan diteruskan ke kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Riffaat.
Karena kasus ini termasuk kategori pemberatan, ancaman hukuman terhadap pelaku bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok, sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Riffaat menambahkan, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar juga telah menyerahkan tiga tersangka kasus serupa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanimbar dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak lengah, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun. (EVA)








Discussion about this post